DPR-Pemerintah Beri Lampu Hijau Pilkada Digelar September 2024

Mendagri sampaikan sejumlah poin Perppu Pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal disetujuinya percepatan pemungutan suara Pilkada 2024. Dari yang semula November menjadi September 2024.

Kesepakatan itu diakomodir dalam rencana DPR dan pemerintah untuk membahas dimajukannya pelaksanaan Pilkada 2024, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Perppu soal Wacana Pilkada Dimajukan

1. Mendagri ungkap sejumlah poin di Perppu Pilkada

DPR-Pemerintah Beri Lampu Hijau Pilkada Digelar September 2024Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat (5/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah isi yang nantinya akan dimuat dalam Perppu Pilkada. Di antaranya, pemerintah ingin memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025.

"Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito di Ruang Sidang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2023) malam.

Tito menjelaskan, terdapat sejumlah poin penyesuaian terhadap undang-undang yang mengatur mengenai pilkada. Di antaranya, mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Pemerintah ingin mengantisipasi kekosongan kepala daerah, sehingga harus dipastikan paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.

Kemudian, memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024. Selanjutnya, mempersingkat durasi kampanye. Menurutnya hal itu perlu agar memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada.

Karena itu, pemerintah mengusulkan pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari.

Poin berikutnya mengenai dipersingkatnya durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Pemerintah mempertimbangkan masa kampanye menjadi 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.

Lalu, perlunya pelantikan serentak DPRD pada 2024. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan DPRD merupakan penyelengara pemerintahan di daerah. Pemerintah mengingatkan perlunya manajemen pembangunan daerah. Sebab pembangunan dipengaruhi koordinasi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

2. Komisi II DPR beri lampu hijau

DPR-Pemerintah Beri Lampu Hijau Pilkada Digelar September 2024Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (16/9/2021). (youtube.com/Komisi II DPR RI Channel)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan, secara konstitusional diterbitkannya Perppu Pilkada menjadi hak pemerintah dan presiden.

"Itu haknya pemerintah. Jadi dengan kata memahami saja sebetulnya itu sudah secara tidak langsung, kami menganggap kalau perlu ya monggo," ucap Doli.

Baca Juga: Wacana Pilkada Maju Jadi September, Mendagri: Rasional Asal KPU Siap

3. Pilkada dimajukan jadi September 2024 dinilai rasional, asal KPU siap

DPR-Pemerintah Beri Lampu Hijau Pilkada Digelar September 2024Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terpisah, Tito juga sempat menanggapi wacana Pilkada 2024 dimajukan, dari yang semula digelar November menjadi September 2024 tersebut.

Menurutnya, usulan Pilkada 2024 dimajukan rasional dilakukan. Asalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu harus siap menjalankan.

"Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan, mereka merasa mampu, why not di bulan September dan kemudian akhir desember (sengketa hasil Pilkada) selesai," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Tito lantas menjelaskan, wacana Pilkada 2024 dimajukan merupakan usulan dari berbagai pihak, yakni partai politik, pengamat, hingga pemerintah. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara pilkada serentak digelar di seluruh daerah. Prinsip keserentakan itu juga dimaknai, pilkada, pilpres, dan pileg digelar secara bersamaan. Sehingga terjadi kesamaan masa jabatan.

Sebab, apabila Pilkada 2024 digelar pada November 2024, pelantikan para kepala daerah bisa mundur hingga Februari 2025. Hitungan itu, dengan asumsi terjadi sengketa hasil pilkada yang mayoritas berjalan bisa hingga tiga bulannya.

Jika Pilkada 2024 digelar September 2024, maka sengketa hasil pilkada bisa rampung pada Desember 2024. Sehingga kepala daerah terpilih sudah bisa menjabat secara serentak pada awal Januari 2025.

"Ide ini, permasalahan ini muncul dari diskusi teman-teman, mulai dari parpol kemudian dari teman-teman pengamat, pemerintahan, di antaranya ada satu problem. Filosofi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 pilkada serentak 552 daerah, 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten itu serentak semua, pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia, serentak dilaksanakan dengan maksud di tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden dan legislatif agar terjadi kesamaan masa jabatan," ucap dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/O2_U9f1ZvTE

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya