Dugaan Pelanggaran Pemilu soal Tabloid Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Ada dugaan kampanye terselubung di tempat ibadah

Jakarta, IDN Times - Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid berisi kisah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di salah satu masjid di Malang, Jawa Timur.

Diketahui, tabloid tersebut bernama KBAnewspaper berisi 12 halaman dengan edisi cetak 28 Februari 2022. Kemudian, terdapat foto Anies Baswedan di sampul tabloid dengan tajuk Mengapa Harus Anies?

"Laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum terkait penyebaran tabloid Anies Baswedan di tempat ibadah di Kota Malang," ujar Mico dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Tabloid Anies Beredar di Masjid Malang, Isinya Tentang Kinerja Semua

1. Dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Pelanggaran Pemilu soal Tabloid Anies Dilaporkan ke BawasluGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Mico menjelaskan, untuk mencegah terulangnya pelanggaran jelang Pemilu 2024, pihaknya melaporkan temuan tersebut ke Sentra Gakumdu Bawaslu RI.

"Maka pada hari ini, Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan, melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang," ujar dia.

Baca Juga: Temui Panglima TNI, Bawaslu Minta Dukungan Intelijen Awasi Pemilu 2024

2. Kampanye terselubung di tempat ibadah di Kota Malang melalui tabloid

Dugaan Pelanggaran Pemilu soal Tabloid Anies Dilaporkan ke BawasluTangkapan layar tabloid KBA News berisi konten Anies Baswedan (KBANews.com)

Mico memastikan upaya pelaporan dugaan pemilu itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Di antaranya mengantisipasi adanya politik yang tidak etis, seperti kampanye dengan memanfaatkan politik identitas.

"Kami masyarakat Sipil Peduli Demokrasi, adalah warga negara Indonesia yang peduli terhadap kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi politik yang santun, yang menghindari cara-cara yang tidak etis," kata dia.

"Menjelang dimulainya tahapan Pemilu Presiden 2024, kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di Kota Malang pada Kamis, 22 September 2022," sambung dia.

Baca Juga: Bawaslu Temui Jokowi di Istana, Minta Dukungan Anggaran

3. Bawaslu diharapkan segera memproses laporan

Dugaan Pelanggaran Pemilu soal Tabloid Anies Dilaporkan ke BawasluIlustrasi sidang dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Mico berharap, Bawaslu segera memproses laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Pihaknya menilai, laporan yang diajukan sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2018.

"Kami mengharapkan Bawaslu RI segera memproses pelaporan kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya