Eks Anggota KPU Nilai Bawaslu Tak Bisa Tindak Pelaporan Anies

Anies berhak menggelar acara di berbagai daerah

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dini NasDem dan Anies Baswedan tidak bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut dia, Anies saat ini masih berstatus sebagai rakyat biasa dan berhak menggelar kegiatan dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Tidak, menurut saya tidak (bisa ditindak Bawaslu RI). Jadi setiap warga negara mau melakukan kegiatan selama itu tidak mengganggu ketertiban dan keamanan, tidak bikin rusuh ya boleh saja. Mau dia bikin di Papua yang berkali-kali, warga negara itu dilindungi oleh konstruksi untuk melakukan kegiatan yang mengekspresikan seterusnya," kata dia kepada awak media di Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).

"Nah sekarang mau diadu dengan semangatnya, peraturan pemilu (PKPU) kita, ya belum bisa," sambung Hadar.

Baca Juga: NasDem dan Anies Diminta Transparan soal Aliran Dana Safari Politik 

1. Secara formal Anies masih masyarakat biasa

Eks Anggota KPU Nilai Bawaslu Tak Bisa Tindak Pelaporan AniesIDN Times/Istimewa

Di samping itu, kata Hadar, saat ini Anies belum secara resmi tercatat di KPU sebagai calon presiden (capres) 2024 mendatang. Dia menjelaskan, hal tersebut juga berlaku pada tokoh capres lainnya. Mereka belum bisa ditindak dan terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.

"Memang ada PKPU mengenai tahapan jadwal. Ada kampanye di situ tetapi kan yang dimaksud berkampanye itukan juga dibatasi calon, pasangan calon, partai politik kampanye gitukan. Nah siapa Anies Baswedan ini, kan belum ada kategori itu," ucap Hadar.

Baca Juga: NasDem Sebut Satu Partai Lagi Segera Gabung Koalisi Dukung Anies

2. Secara etika politik Anies juga tak melanggar

Eks Anggota KPU Nilai Bawaslu Tak Bisa Tindak Pelaporan AniesBakal capres Anies Baswedan ketika melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022. (www.instagram.com/@aniesbaswedan)

Hadar juga menuturkan Anies tidak melanggar etika berpolitik. Saat ini Anies sudah tidak lagi menjadi pejabat negara, sehingga tentu Anies sebagai warga negara biasa bebas menggelar kegiatan politik.

"Kalau dia calon presiden, katakanlah dia dibatasi oleh jabatannya (sebagai pejabat pemerintah), gak boleh dia memanfaatkan dengan kegiatan sana sini dan dia adalah bagian dari pemerintah. Misalkan dia menteri, dia bagian dari gubernur, dia kan masih bagian dari pemerintah. Nah secara etika, bukan secara hukum saja ya, dia tidak tepat melakukan itu," imbuh dia.

Baca Juga: Eks Anggota KPU Khawatir Pejabat yang Mau Nyapres Salahgunakan Jabatan

3. Anies dilaporkan ke Bawaslu

Eks Anggota KPU Nilai Bawaslu Tak Bisa Tindak Pelaporan AniesBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan terkait safari politik yang dinilai sebagai kampanye di luar jadwal. Diketahui, Anies bersama NasDem sebagai partai yang mengusung Anies, belakangan menggelar acara di beberapa daerah.

Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pelaporan bakal capres NasDem itu berkaitan dengan acara kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Puadi saat dihubungi, Rabu 7 Desember 2022.

Sementara, Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Husni Jabal, memastikan pihaknya sudah melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan dan Partai NasDem.

Pihaknya memastikan sudah melengkapi berkas laporan tiga rangkap dan mendatangi langsung Kantor Bawaslu RI.

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Husni dalam keterangannya.

Husni mengatakan, pelaporan tersebut sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi undang-undang, dalam rangka aktif mengawal jalannya Pemilu 2024 yang adil.

"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," tutur Husni.

Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dini NasDem dan Anies Baswedan tidak bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya