Erick Thohir Dinilai Lebih Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo

Survei: Erick Thohir figur cawapres paling banyak dipilih

Jakarta, IDN Times - Lembaga Survei Jakarta (LSJ) merilis hasil riset yang menyebut Erick Thohir lebih potensial jadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dibandingkan nama lainnya, termasuk Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Riset LSJ, Fetra Ardianto menuturkan, Erick Thohir memiliki peluang tertinggi untuk menjadi cawapres Prabowo.

Baca Juga: Survei: Duet Prabowo-Erick Kalahkan Ganjar-Sandiaga dan Anies-AHY

1. Survei LSJ rilis nama-nama potensial cawapres Prabowo

Erick Thohir Dinilai Lebih Berpotensi Jadi Cawapres PrabowoIlustrasi survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam hasil survei LSJ tercatat, Erick Thohir mendapat dukungan tertinggi sebesar 21,3 persen untuk menjadi cawapres Prabowo.

Posisi berikutnya disusul Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Sementara itu, ada 17,4 persen responden yang memilih Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang paling cocok untuk mendampingi Prabowo. Kemudian ada juga, Ridwan Kamil 15,7 persen, Mahfud MD 15,2 persen, dan Muhaimin Iskandar 10,3 persen," ucap Fetra dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Untuk diketahui, survei ini digelar pada periode 14 sampai 24 Agustus 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia dengan jumlah sampel sebanyak 1.200 responden.

Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara tatap muka oleh tenaga terlatih dengan bantuan pedoman kuisioner. Margin of error kurang lebih 2,83 persen dan pada tingkat kepercayaan (level of confidence) sebesar 95 persen.

Baca Juga: Erick Thohir Diteriaki Wapres di HUT PAN, Prabowo: Nanti, Wapres Belum

2. Pengalaman Erick Thohir dinilai lebih unggul

Erick Thohir Dinilai Lebih Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo(dok. Humas Prabowo)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menuturkan, pengalaman di pemerintahan membuat Menteri BUMN Erick Thohir menjadi sosok yang paling banyak dipilih sebagai cawapares mendampingi capres Prabowo.

Erick Thohir dianggap layak menjadi cawapres dibanding Gibran karena memang sudah terlebih dulu menyosialisasikan diri kepada masyarakat. Dia juga sudah lama berkecimpung dalam dunia politik, sehingga dianggap lebih matang.

Ketum PSSI tersebut pernah menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi saat Pemilihan Presiden 2019.

"Erick Thohir sudah jalan, sudah lama berkampanye menjadi cawapres, sedangkan Gibran belum," kata Ujang.

Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran di NTT Ternyata Tak Minta Izin ke Gibran

3. Munculnya Gibran jadi cawapres Prabowo seiring gugatan di MK

Erick Thohir Dinilai Lebih Berpotensi Jadi Cawapres PrabowoGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Ujang menilai, munculnya nama Gibran di bursa cawapres karena isu gugatan masalah batas usia cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena hal itulah Gibran digadang-gadang bakal menjadi cawapres Prabowo.

"Dia didorong jadi cawapres karena adanya gugatan ke MK terkait batas usia itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily tak menampik ada pihak yang mengusulkan Gibran menjadi cawapres Prabowo. 

Menurutnya, usulan itu masih berkembang di internal partai koalisi pendukung Prabowo, yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Ada yang mengusulkan (Gibran jadi cawapres), saya kira pasti akan dipertimbangkan,” ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun gugatan itu merupakan sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan tiga pemohon sekaligus ke MK.

Gugatan pertama dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi serta M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Kemudian, gugatan kedua diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Pemohon ketiga, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya