Gelar Aksi di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Sulitnya Buruh Nyaleg

Partai Buruh merupakan peserta Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan pemilu di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin menuturkan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap upaya yang menghambat kader partainya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Gibran Tak Hadiri Panggilan Bawaslu Jakpus, Begini Alasannya

1. Ada diskriminasi kepada kader Partai Buruh yang maju di 2024

Gelar Aksi di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Sulitnya Buruh NyalegPartai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan pemilu di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Said menuturkan, ada diskriminasi kepada kelompok buruh yang menjadi kader Partai Buruh maupun saat mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurutnya, diskriminasi itu merupakan penghambat pemenuhan hak politik masyarakat.

Namun sayangnya, Bawaslu justru bungkam terhadap penghalangan hak politik tersebut.

"Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik, banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh," tutur dia di lokasi.

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Minta Warga Melapor bila Temukan Pelanggaran Pemilu 

2. Caleg kader Partai Buruh dipersulit maju Pileg 2024

Gelar Aksi di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Sulitnya Buruh NyalegIlustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Said menyayangkan, para petinggi perusahaan bisa dengan bebas berpartai, namun buruhnya dilarang berpolitik. Para buruh mendapat berbagai ancaman, mulai dari dipecat hingga kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.

Bahkan ada pula perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial. Gerak-gerik pekerja diluar perusahaan pun dimata-matai.

Kondisi lebih parah terjadi di masa tahapan pencalonan. Banyak caleg Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya. Sebagian yang lain diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

"Kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara. Sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian, sedangkan buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja. Akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT," jelas dia.

Baca Juga: Kampanye Knalpot Brong di Boyolali, Bawaslu: Ganggu Ketertiban Umum

3. Partai Buruh pertanyakan fungsi Bawaslu

Gelar Aksi di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Sulitnya Buruh NyalegBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Padahal seharusnya, kasus tersebut tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh.

Namun Said menyayangkan, Bawaslu tak mengambil tindakan apapun terkait hilangnya hak politik tersebut.

"Bahkan Bawaslu membenarkan tindakan pencoretan kader Partai Buruh dari DCT DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Padahal Bawaslu seharusnya justru berperan melindungi hak politik warga negara," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan hak politik itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

"Sejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain, MK telah tegas menyatakan bahwa Hak konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right), khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional," tegasnya.

"Putusan Mahkamah tersebut antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya," lanjut dia.

Kemudian ada pula Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Lebih lanjut, Said menuturkan, berdasarkan alasan hukum itu, maka Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk, menerbitkan imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, serta intimidasi kepada buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

Menurutnya, Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh.

"Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum," imbuh dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya