Gen Z Harus Kritis Demi Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024

Pengawasan Bawaslu sesuai Undang-Undang Pemilu

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Gen Z bisa lebih kritis dengan meningkatkan kemampuan literasi digital dalam menangkal hoaks dan informasi yang mengandung ujaran kebencian. Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, merasa Gen Z bisa menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan hoaks.

1. Literasi digital bisa tingkatkan daya kritis Gen Z

Gen Z Harus Kritis Demi Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dalam FGD Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Negeri untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Kamis (9/8/2022). (dok. Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI)

Herwyn yakin, semakin sering Gen Z membaca dan menulis dari sumber digital, kemampuannya dalam menyaring informasi kian kuat. Mereka akan lebih kritis dalam menyortir segala macam informasi.

"Bawaslu terus merangkul generasi muda untuk meningkatkan kemampuan literasi digital yang dapat memisahkan berita akurat sesuai fakta dan hoaks," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Komnas HAM Audiensi ke Bawaslu, Ini yang Dibahas

2. Bawaslu sepakati nota kesepemahaman Kemkominfo

Gen Z Harus Kritis Demi Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menuturkan, pada Januari 2023 lalu, Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai pengawasan pemilu. MoU tersebut meliputi dua hal, yakni literasi digital dan penganganan konten negatif di media sosial.

"Implementasi dari MoU tersebut, Bawaslu dan Kominfo melakukan dua hal pokok. Pertama literasi digital, kedua penanganan konten negatif di medsos," ujar Herwyn.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Baju Garis Hitam Putih Ala Ganjar Tak Langgar Aturan

3. Bawaslu akan menganalisis dugaan pelanggaran sesuai Pasal 280 UU Pemilu

Gen Z Harus Kritis Demi Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam menjalankan kewenangannya, Bawaslu akan menganalisis mana saja yang merupakan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dia menuturkan, hoaks sudah ada dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung.

"Mana kebebasan berekspresi, lalu mana konten negatif atau hoaks yang dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan pemilu, merusak persaudaraan warga dalam kerukunan, serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, untuk direkomendasikan kepada lembaga yang berwenang dalam tindak lanjutnya," kata Herwyn.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya