Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Dinilai Upaya Rekayasa Pemilu

Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 digugat ke MK

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritisi gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Pasal yang digugat soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ada tiga gugatan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ketiganya tercatat dalam perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: MK Endus Pemerintah-DPR Setuju Batas Usia Capres Cawapres Digugat

1. Tampak seperti ada upaya merekayasa Pemilu 2024

Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Dinilai Upaya Rekayasa PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hadar menilai, gugatan itu memperlihatkan seolah ada upaya merekayasa pemilu yang bakal digelar beberapa bulan ke depan. Uji materi yang kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dengan mendengarkan pernyataan DPR dan pemerintah itu disebut sarat kepentingan politik.

"Saya kira ndak harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini," kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: DPR Jadi Pihak Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MK

2. Batas usia capres dan cawapres lebih baik dibahas setelah 2024

Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Dinilai Upaya Rekayasa Pemiluilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Hadar menilai, jika batas usai capres dan cawapres perlu diubah, lebih baik dibahas setelah Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tahapan pendaftaran capres dan cawapres juga mulai dibuka pada pertengahan Oktober 2023.

Di sisi lain, juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat karena menyangkut keterpilihan kepala negara.

"Kalau toh iya, itu nanti dilakukan setelah pemilu 2024 usai, karena itu perlu dibahas lebih dalam. Masyarakat kita perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini," tutur dia.

Baca Juga: Anies Ungkap Alasan Belum Umumkan Cawapres dan Tim Pemenangan

3. Negara maju terbiasa pilih pemimpin yang matang

Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Dinilai Upaya Rekayasa PemiluHakim konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Peneliti Senior lembaga pemantau pemilu bernama Netgrit ini pun menjelaskan, memang tak ada standarisasi usia ideal menjadi capres dan cawapres.

Di negara maju, rakyat sudah terbiasa memilih figur pemimpin yang matang secara politik, tanpa embel-embel usia.

"Memang bahwa umumnya usia ini beragam, tidak ada satu standar di dunia, misalnya sekian tahun. Mereka ini negara lain sudah terbiasa dengan orang-orang yang matang, yang siap," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat menyoroti pandangan pemerintah dan DPR RI sebagai pihak terkait dalam agenda pemeriksaan persidangan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam sidang itu, pihak DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Sementara pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Saldi mempertanyakan urgensi atas gugatan aturan mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut.

Dia menilai, secara tidak langsung dalam pernyataan DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait uji materi menunjukkan punya pandangan yang sama.

Saldi lantas menyinggung soal batas minimal usia capres dan cawapres yang pernah dibuat oleh DPR dan pemerintah dalam UU Pemilu pada 2008. Saat itu, batas usia minimum yang diatur ialah 35 tahun. Namun diubah jadi 40 tahun pada 2017.

Oleh sebab itu, Saldi menegaskan, jika DPR maupun pemerintahan punya pandangan sama soal batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya revisi UU di parlemen. Dengan begitu, tak perlu digugat ke MK.

"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau," ujar Saldi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

"DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya, kelihatan pemerintah juga setuju. Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Adapun dalam petitum yang dibacakan, DPR dan pemerintah sejalan menyerahkan urusan ini ke MK. Keduanya tak menyatakan secara eksplisit persetujuan atau penolakan terhadap permohonan uji materi batasan usia capres dan cawapres tersebut.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya