Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Gaji dan Tugasnya

Jadwal kerja pantarlih diatur dalam PKPU Nomor 67 Tahun 2023

Jakarta, IDN Times - Jadwal pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) diakomodir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 67 Tahun 2023. Dalam aturan itu, mengatur jadwal pembentukan pantarlih higga masa kerjanya pada Pemilu 2024.

Buat kalian Generasi Z, simak berikut ini jadwal, gaji, hingga tugas pantaralih:

Baca Juga: Catat! Ini Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

1. Jadwal pelantikan hingga masa kerja Pantralih Pemilu 2024

Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Gaji dan TugasnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: 26 Januari 2023 - 28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: 26 Januari 2023 - 31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: 27 Januari 2023 - 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: 3 Februari 2023 - 5 Februari 2023
  • Pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024: 5 Februari 2023 11 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: 11 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 12 Februari 2023
  • Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024: 12 Februari 2023 - 11 April 2023

Baca Juga: Mengenal PPLN di Pemilu, Bertugas Tetapkan DPT hingga Jaga Kotak Suara

2. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Gaji dan TugasnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, mengutip situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, besaran gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2020 lalu.

Diketahui, honor Pantarlih Pemilu 2019 sebesar Rp800.000. Kemudian pada Pemilu 2020 naik sebesar Rp1.000.000. Lalu di Pemilihan 2024 masih sama dengan 2020 lalu sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Pengertian Badan Adhoc dalam Pemilu, Tugas, Wewenang, dan Syaratnya!

3. Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Gaji dan TugasnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengacu Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Tugas Pantarlih

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya