Jadwal Tahapan Pelantikan Presiden, Wapres, dan Anggota DPR RI

DPR terpilih akan dilantik lebih dulu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. 

Penghitungan suara itu meliputi pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Penetapan hasil Pemilu 2024 dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Menang Pilpres 2024, Prabowo Subianto Punya Harta Rp2 Triliun Lebih

1. Mekanisme pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih

Jadwal Tahapan Pelantikan Presiden, Wapres, dan Anggota DPR RIilustrasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pelantikan itu nantinya diselenggarakan melalui Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pembacaan sumpah presiden dan wakil presiden mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun isi sumpah itu, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Setelah pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Lalu sesi dilanjut pembacaan doa dan sidang paripurna.

Baca Juga: PSI dan PPP Berpotensi Gagal Penuhi Ambang Batas DPR

2. Pengucapan sumpah anggota legislatif terpilih

Jadwal Tahapan Pelantikan Presiden, Wapres, dan Anggota DPR RIIlustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Namun, khusus bagi DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi pengucapan sumpah jabatan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Baca Juga: Menang Pilpres 2024, Prabowo Subianto Punya Harta Rp2 Triliun Lebih

3. Prabowo-Gibran menang pilpres, PDIP menang pileg

Jadwal Tahapan Pelantikan Presiden, Wapres, dan Anggota DPR RIIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, menang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah selesai menetapkan rekapitulasi tingkat nasional di 38 provinsi dan 128 titik pemungutan suara di luar negeri.

"Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475 suara," kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Prabowo - Gibran berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan raihan 96.214.691 suara.

Kemudian paslon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara.

Terakhir, paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo - Mahfud MD hanya mampu mengoleksi 27.040.878 suara.

Dari total 38 provinsi, Prabowo - Gibran berhasil menang di 36 provinsi. Anies - Muhaimin unggul di dua provinsi. Sementara, Ganjar - Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.

Sementara itu, PDIP jadi parpol pemenang Pileg DPR RI 2024 dengan raihan suara tertinggi. Kemudian di posisi kedua dan seterusnya diikuti oleh Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem.

Adapun delapan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah sebagai berikut:

  1. PDI Perjuangan: 25.387.279 suara (16,72%)
  2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
  3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,2%)
  4. PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
  5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66%)
  6. PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
  7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
  8. PAN: 10.984.003 suara (7,24%).

Kemudian, partai lain yang perolehan suaranya gagal menembus 4 persen adalah:

  1. Perindo: 1.955.154 suara (1,29%)
  2. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
  3. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
  4. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
  5. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)
  6. PBB: 484.486 suara (0,32%)
  7. PSI: 4.260.169 suara (2,81%)
  8. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27%)
  9. PPP: 5.878.777 suara (3.87%)
  10. PKN: 326.800 suara (0,22%).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya