Ketua KPU Pastikan Pengaturan Dapil Tak Berubah di 2024

KPU pertimbangkan asas representatif dan akuntabilitas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pengaturan daerah pemilihan (dapil) baik untuk DPR dan DPRD provinsi tidak berubah.

"Kalau kemudian komposisi dapil diubah, itukan kemudian, ini manusiawi ya, orang itu berpikir next election, pemilu berikutnya, kalau ada dapil baru pikiran ke dapil baru," kata Hasyim, saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023). 

Baca Juga: Akui Pernah Kontak Sekjen KPU, Mahfud Bantah Intervensi Pemilu

1. KPU susun dapil pertimbangkan asas representatif dan akuntabilitas

Ketua KPU Pastikan Pengaturan Dapil Tak Berubah di 2024Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Hasyim menjelaskan, ketika menyusun dapil, KPU mempertimbangkan dua asas pada lampiran Undang-Undang (UU) Pemilu yaitu representatif dan akuntabilitas. 

"Asas representativeness dan asas accountibility. Sehingga itulah yang dijadikan cara pandang KPU, bahwa komposisi dapil, mengikuti sebagai yang ada di lampiran Undang-Undang Pemilu itu," ucap Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Proporsional Tertutup

2. Penataan dapil didasari dinamika kependudukan

Ketua KPU Pastikan Pengaturan Dapil Tak Berubah di 2024Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Hasyim, kedua asas tersebut penting, mengingat basis untuk menyusun dapil, khususnya soal alokasi yang didasari dinamika kependudukan. 

"Tentu ada dinamika kependudukan karena basis untuk menyusun dapil terutama untuk alokasi kursi per dapil itu kan juga berdasarkan dinamika kependudukan," tutur dia.

"Komposisinya, komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi," sambungnya. 

Baca Juga: Kawal Pemilu Beberkan Bukti Kecurangan KPU ke DPR, Rapat Jadi Tertutup

3. Sesuai ke Kesimpulan RDP Komisi II DPR

Ketua KPU Pastikan Pengaturan Dapil Tak Berubah di 2024Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, dalam Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui ihwal daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.

Kesimpulan kesepakatan tertulis dalam draf poin ke-enam yang ditampilkan usai RDP berakhir, Rabu (11/1/2023) malam. 

"Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022," tertulis kesimpulan dalam draf. 

"Menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan sedangkan unyuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," lanjut draf tersebut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya