Ketua KPU Sambut Positif Putusan MK Terkait Syarat Eks Napi Nyaleg DPD

Putusan MK memudahkan KPU dalam membuat PKPU

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mantan terpidana, baru boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI jika sudah bebas murni selama lima tahun.

Adapun berdasarkan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah lima tahun bebas murni dan mengumumkan dirinya adalah eks terpidana.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Soal Pernyataan Sistem Pemilu

1. Putusan MK memudahkan KPU merumuskan norma PKPU

Ketua KPU Sambut Positif Putusan MK Terkait Syarat Eks Napi Nyaleg DPDKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait hal tersebut, Hasyim menilai putusan MK memudahkan KPU dalam merumuskan norma yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU), yang mengakomodir soal Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.

"(Putusan itu) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam Peraturan KPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ujar dia dalam keterangannya.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

2. Putusan MK jawab keraguan KPU

Ketua KPU Sambut Positif Putusan MK Terkait Syarat Eks Napi Nyaleg DPDKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Adapun putusan tersebut, serupa dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. Namun dalam putusan yang terbit pada 2022, calon anggota legislatif yang diatur terbatas pada calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Oleh sebab itu, KPU sempat ragu untuk menerapkan substansi serupa pada PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kemudian dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, MK menyatakan bahwa putusan itu untuk menciptakan keselarasan substansi antara pencalonan anggota DPD, DPR, dan DPRD, serta kepala daerah.

"Putusan tersebut istiqamah dengan putusan MK sebelumnya yakni substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan calon anggota DPD," imbuh Hasyim.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Guru Honorer soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

3. Putusan MK: eks napi boleh jadi caleg DPD RI setelah lima tahun bebas

Ketua KPU Sambut Positif Putusan MK Terkait Syarat Eks Napi Nyaleg DPDGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK memutuskan, mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan syarat yang bersangkutan telah lima tahun bebas atau keluar dari penjara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.

Melalui putusannya, MK mengabulkan perkara yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, dinyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya