DKPP Periksa Ketua KPU Soal Pernyataan Sistem Pemilu

Sidang akan digelar terbuka hari ini

Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Adapun perkara tersebut teregistrasi dalam Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: KPU Siap Fasilitasi Pemilih Disabilitas Mencoblos di TPS

1. Pernyataan Hasyim dinilai membuat kondisi menjadi tidak kondusif

DKPP Periksa Ketua KPU Soal Pernyataan Sistem PemiluIlustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Teradu dalam perkara ini adalah Hasyim yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan. Hasyim didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Baca Juga: Gen Z Yuk Kenali Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban DKPP

2. DKPP akan dengarkan keterangan pengadu dan teradu

DKPP Periksa Ketua KPU Soal Pernyataan Sistem PemiluKetua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

3. Sidang digelar terbuka

DKPP Periksa Ketua KPU Soal Pernyataan Sistem PemiluSuasana sidang DKPP (dok. DKPP)

Dia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Baca Juga: Salim Segaf PKS: KPU-Bawaslu Harus Takut Kepada Allah 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya