Ketua KPU Tak Tahu Usulan Bawaslu soal Pilkada Ditunda

Ketua Bawaslu usul opsi Pilkada 2024 ditunda

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, menuturkan pihaknya belum mengetahui terkait pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengusulkan opsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur.

"Aku gak tahu dia (Ketua Bawaslu) ngomong apa ya. Maksud dia tuh apa, aku gak tahu," kata Hasyim saat ditemui awak media, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: KPU Wajibkan Masyarakat yang Ingin Pindah Pilih Melapor Secara Offline

1. Ketua Bawaslu usul opsi tunda Pilkada

Ketua KPU Tak Tahu Usulan Bawaslu soal Pilkada DitundaKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Rahmat mengungkapkan usulannya terkait opsi penundaan Pilkada Serentak 2024. Usulan itu disampaikan karena khawatir banyaknya potensi masalah yang muncul.

Dia menuturkan, potensi permasalahan itu muncul terkait terganggunya tahapan pilkada karena pelaksanaannya beririsan dengan gelaran Pilpres dan Pileg 2024. Terlebih, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik pada Oktober 2024. Kemudian tak berselang lama atau hanya satu bulan, gelaran pilkada digelar.

"Kami khawatir sebenarnya Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru. Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Kemudian, masalah selanjutnya jika pilkada digelar seusai tehapan ialah ancaman gangguan keamanan yang tinggi. Kontestasi Pilkada Serentak 2024 berpotensi terganggu karena fokus pengamanan aparat keamanan terpecah secara yang bersamaan.

Sebagai contoh, aparat suatu daerah tidak bisa diperbantukan ke daerah lain yang sedang mengalami gangguan keamanan. Sebab, pada saat yang sama aparat menjaga daerah masing-masing yang juga menggelar pilkada.

Gangguan keamanan saat proses pergantian kepemimpinan di pemerintah pusat juga jadi alasan Bagja mengusulkan agar Pilkada 2024 untuk ditunda.

"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," ujarnya.

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada), karena ini pertama kali serentak," lanjut Bagja.

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Semua Pelanggaran Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

2. Bawaslu ungkap potensi masalah di 2024

Ketua KPU Tak Tahu Usulan Bawaslu soal Pilkada DitundaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagja menuturkan potensi permasalahan pada Pemilu Serentak 2024 setidaknya ada pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

Ancaman permasalahan pertama terdapat pada aspek penyelenggara pemilu. Masalah itu meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

Belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) juga menjadi masalah tersendiri. 

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah," kata dia.

Baca Juga: Puluhan Orang Demo di Bawaslu, Tuntut Usut Kasus KKN di Era Jokowi

3. Bawaslu soroti maraknya politik uang hingga ancaman kebebasan memilih

Ketua KPU Tak Tahu Usulan Bawaslu soal Pilkada DitundaIlustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian, permasalahan kedua yang berasal dari aspek peserta pemilu seperti masih maraknya politik uang, alat peraga kampanye, dan netralitas alat peraga kampanye.

"Kemudian belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib," ucap Bagja.

Lalu, ancaman permasalahan ketiga dari aspek pemilih. 

"Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks dan hate speech. Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan hoaks dan hate speech akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi," tutur dia.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya