KPU Akan Beri Kesempatan Prabowo-Gibran Berpidato

KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada hari ini, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB. Rapat pleno tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Komisioner dan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut KPU akan memberikan kesempatan bagi Prabowo dan Gibran untuk menyampaikan pidato usai sidang pleno.

"Pasca sidang pleno terbuka penetapan paslon terpilih, KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam sidang pleno tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Adapun mekanisme penetapan itu, kata Idham, diawali dengan KPU membacakan berita acara tentang penetapan Presiden dan Wakil Pesiden terpilih terlebih dulu.

Lalu, dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan (SK) Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kemudian setelah dibacakan, SK akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Untuk diketahui, pelantikan Prabowo-Gibran baru akan digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: PDIP Desak KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Capres-Cawapres Terpilih

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya