KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pemilih di Al Zaytun

TPS lokasi khusus diatur dalam PKPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus), bagi pemilih yang berasal dari Pondok Pesantren Al Zaytun. TPS khusus tersebut akan ditempatkan di luar wilayah pesantren.

"TPS lokasi khusus untuk Ma’had Al-Zaytun itu nanti rencananya akan ditempatkan di luar kompleks Ma’had Al-Zaytun di depan, ya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya, Senin (14/7/2023).

Baca Juga: Moeldoko Heran Isu Ponpes Al Zaytun Selalu Heboh Jelang Pemilu

1. TPS lokasi khusus di luar pesantren agar transparan

KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pemilih di Al ZaytunKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan, penempatan TPS lokasi khusus di luar pesantren itu agar saksi dan pemantau bisa menyaksikan langsung. Sehingga proses penghitungan suara lebih transparan.

"Maksudnya tidak di dalam agar para saksi, pemantau dan publik dan para jurnalis dapat menyaksikan proses pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut," tutur dia.

2. Diatur dalam Pasal 179 PKPU 7 Tahun 2022

KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pemilih di Al ZaytunIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, secara aturan dalam Pasal 179 Peraturan KPU (PKPU) 7 Tahun 2022, KPU dapat menyediakan TPS loksus ketika ada permintaan atau pengajuan dari pihak terkait.

Idham menyebut, Al Zaytun menyurati KPU untuk disediakan tiga TPS khusus. Dalam surat tersebut Al Zaytun menyurati KPU Daerah (KPUD) Indramayu, Jawa Barat, agar disediakan TPS loksus di kawasan Pesantren Ma'had Ay-Zaytun.

Baca Juga: Wiranto Bantah Dekat dengan Al Zaytun: Hanya saat Jadi Capres 2004

3. TPS lokasi khusus untuk menjaga kondusifitas

KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pemilih di Al ZaytunLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada kesempatan berbeda, Ketua Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Indramayu, Masykur, memastikan, TPS loksus ini ditujukan agar proses pemungutan suara dapat berlangsung kondusif.

"Melihat kondisi di situ siswa-siswi atau santrinya banyak yang (dari) luar kota, daripada nanti tidak bisa secara kondusifitas tersebar ke desa-desa dan lain sebagainya dan surat suaranya nanti tidak terkondisikan," ungkap Masykur.

"Dalam artian terkondisikan itu kalau ada penanggung jawabnya enak, laki-laki berapa, perempuan berapa, nanti kita sediakan," sambung dia.

Diketahui, berikut isi Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022:

(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.

(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:

1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan

3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/mU5OrCBRLag

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya