KPU Bantah Langgar Aturan DCT Soal Keterwakilan Perempuan

KPU pastikan tindaklanjuti Putusan MA

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan pelanggaran terhadap aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

KPU sendiri dilaporkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Perwakilan KPU Edho Rizki Ermansyah menuturkan, dalam pokok-pokok jawabannya, KPU meminta kepada Bawaslu menolak seluruh laporan dari para pelapor.

Menurut Edho, laporan para pelapor tidak dapat diterima. Oleh sebabnya, dia menegaskan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan laporan para pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Edho dalam sidang agenda jawaban terlapor dan pemeriksaan saksi di Bawaslu, Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.

1. Laporan dari para terlapor kabur

KPU Bantah Langgar Aturan DCT Soal Keterwakilan PerempuanIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

KPU menganggap laporan yang disampaikan kabur dan tidak menjelaskan dengan rinci tentang perbuatan dugaan pelanggaran tersebut.

"Dalam pandangan terlapor, laporan para pelapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor," ujar Edho.

Baca Juga: KPU Pastikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Daftar Caleg DPR

2. KPU pastikan tindaklanjuti Putusan MA

KPU Bantah Langgar Aturan DCT Soal Keterwakilan PerempuanKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, dalam Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, sudah dilakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung (MA) dan melalui Putusan Nomor 24P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023.

Pokoknya memutuskan “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas dan memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.”

"Bahwa Putusan MA 24P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 dan putusan tersebut secara resmi dikirimkan dan diterima oleh KPU pada tanggal 11 September 2023 yang mana menurut Lampiran I PKPU 10/2023 akan memasuki tahapan 'masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS'," beber Edho.

Dia memastikan, berdasarkan hal tersebut maka Perubahan DCS dan DCT hanya dapat terjadi jika memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat 1 PKPU 10/2023.

Edho mengungkapkan, penerbitan Keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena pada pokoknya dalam menindaklanjuti Putusan MA.

"KPU telah menerbitkan Surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 tertanggal 1 Oktober 2023," imbuh dia.

Baca Juga: Sidang Gugatan DCT Keterwakilan Perempuan, Koalisi Kecewa KPU Tak Siap

3. Bawaslu sempat gelar sidang perdana

KPU Bantah Langgar Aturan DCT Soal Keterwakilan PerempuanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang perdana atas gugatan yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Sidang itu digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023.

Pelapor meyakini KPU melanggar ketentuan keterwakilan perempuan di tiap dapil minimal 30 persen sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Mike dalam ruang sidang Bawaslu.

Pelapor meminta agar daftar calon tetap (DCT) yang belum memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di setiap dapil segera diperbaiki.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024,” ujar dia.

Baca Juga: MA Kabulkan Uji Materi soal Hitungan Keterwakilan Perempuan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya