KPU Butuh Anggaran Tambahan Pemilu untuk Provinsi Baru Papua

KPU pastikan sedang mengkaji besaran anggaran tambahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan perlu anggaran tambahan untuk tiga wilayah provinsi baru di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Anggota KPU RI Idham Holik memastikan tambahan anggaran pemilu itu digunakan untuk sarana dan prasarana KPU Provinsi di DOB Papua.

"Jadi pada dasarnya kalau ada penambahan anggaran pembiayaan pemilu di tiga DOB yang pasti untuk sarana dan prasarana KPU Provinsi," ujar Idham kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Bawaslu Konsultasikan 6 Rancangan Perbawaslu ke Komisi II DPR

1. Total anggaran tambahan pemilu masih dikaji

KPU Butuh Anggaran Tambahan Pemilu untuk Provinsi Baru PapuaIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Idham mengatakan, hingga saat ini KPU RI masih mengkaji jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Tapi kalau dari sisi jumlahnya sudah kami rancang, tapi untuk desainnya saja, sedang kami kaji jumlahnya," ucap dia.

Baca Juga: KPU: Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Sudah Selesai

2. KPU akan menyampaikan anggaran tambahan yang dibutuhkan

KPU Butuh Anggaran Tambahan Pemilu untuk Provinsi Baru PapuaKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Idham memastikan akan segera mengumumkan terkait besaran anggaran yang dibutuhkan. Termasuk pembiayaan logistik pemilu yang sebelumnya tak termasuk jenis surat suara.

"Pada waktunya akan kami sampaikan, yang jelas kami tengah melakukan kajian, yang jelas kalau dari sisi pembiayaan logistik pemilu sudah kami rancang, dan waktu itu rancangan kami itu tidak masuk pada jenis surat suara," tutur dia.

"Dalam artian waktu itu kita belum rancang misal ketika ada jenis surat suara yang baru dalam artian pemilu DPD, pemilu DPR, pemilu DPRD Provinsi," sambung Idham.

Baca Juga: KIPP Sebut Sipol Tidak Jelas, KPU: Pernyataan Itu Tidak Tepat!

3. KPU minta perppu disahkan pada September 2022

KPU Butuh Anggaran Tambahan Pemilu untuk Provinsi Baru PapuaKomisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Idham mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal pemilu pasca terbentuknya DOB Papua sebelum bulan Oktober 2022.

"Kami berharap perppu yang akan diterbitkan oleh pembentuk Undang-Undang bulan September sudah bisa selesai sehingga bulan Oktober awal kami bisa mengkonsolidasikan pembentukan KPU Provinsi di DOB," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR, Kemendagri dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP setuju adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal pemilu menyusul terbentuknya DOB Papua. Perppu diterbitkan sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya