KPU: Partai Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres

Sesuai aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa partai politik baru tidak dapat tercatat secara administratif untuk mendaftarkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun yang dimaksud parpol baru ialah partai yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024. Parpol baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sementara, parpol lain yang tak lolos parliamentary threshold seperti Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, PBB dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU. Mengingat, kelima parpol itu sudah mengikuti Pemilu 2019 lalu dan memperoleh suara sah nasional. Torehan suara itu bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres.

Baca Juga: Prabowo: Enggak Mempan kalau Orang Menghina Saya

1. Parpol baru hanya bisa dukung pasangan calon capres-cawapres

KPU: Partai Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan CapresKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, partai politik baru itu hanya bisa mendukung pasangan calon (paslon) yang didaftarkan.

Alasannya, parpol baru tersebut belum memperoleh kursi atau belum memiliki suara pada pemilu sebelumnya, yakni 2019.

Hasyim mengatakan, aturan itu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," kata Hasyim saat ditemui di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023).

Baca Juga: Umumkan Capres-cawapres, Projo Undang Jokowi, Gibran, Prabowo

2. Lambang parpol baru tak dicantumkan dalam surat suara Pilpres 2024

KPU: Partai Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan CapresKPU RI menggelar simulasi pengiriman logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian Hasyim juga menyampaikan konsekuensi yang diterima oleh partai baru tersebut. Dia menuturkan, lambang parpol baru itu tak bisa dicantumkan di dalam surat suara Pilpres 2024.

Sebagaimana merujuk UU Pemilu, desain surat suara pilpres memuat tanda gambar parpol yang secara administratif tercatat di KPU sebagai pengusul atau pendaftar capres-cawapres.

Kendati demikian, Hasyim memastikan, parpol itu tidak dilarang menyampaikan dukungan kepada paslon tertentu.

"Namun dapat menjadi pendukung walaupun istilah di UU juga tidak disebutkan ya, konsekuensinya nama dan tanda gambar parpol tersebut artinya partai baru tidak dapat masuk ke dalam design surat suara pemilu presiden," ucap dia.

Baca Juga: Kaesang ke Rumah Kertanegara Pakai Kaos Gambar Prabowo

3. Parpol baru secara administratif tak bisa jadi penyumbang dana kampanye

KPU: Partai Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan CapresIlustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasyim lantas menyampaikan konsekuensi lainnya, yaitu parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat tercatat secara administratif menjadi sumber dana kampanye.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu yang mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana parpol atau gabungan partai yang mengusulkan capres-cawapres.

Kendati demikian, parpol, ketum parpol, maupun kader tidak dilarang memberikan sumbangan dana kampanye. Hanya saja sumbangan itu dalam bentuk dana personal.

"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang," tuturnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya