Partai Prima Menang di Bawaslu, Tapi Tolak Cabut Gugatan di PN Jakpus 

Prima diberikan kesempatan verifikasi ulang 10x24 jam

Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan atas KPU RI di sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Putusan ini dibacakan di sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dengan begitu, KPU dinyatakan melanggar administrasi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu kemudian memberi PRIMA kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang selama 10 hari.

Baca Juga: PDIP: Konflik Pemilu Bukan karena Agama, tapi Ambisi Politik

1. Partai Prima enggan cabut gugatan terhadap KPU di PN Jakpus

Partai Prima Menang di Bawaslu, Tapi Tolak Cabut Gugatan di PN Jakpus Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal memastikan, pihaknya masih enggan mencabut gugatan mereka atas KPU dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Alif menjelaskan, alasannya karena kemenangan mereka di Bawaslu pun belum dapat dinyatakan final, sebelum KPU menyatakan verifikasi mereka memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Sengketa dengan KPU ini kami nilai masih dalam proses belum sampai pada akhir. Kami membutuhkan satu komitmen dari semua pihak, termasuk dari KPU sendiri, untuk benar-benar kita diperlakukan secara adil, diperlakukan secara setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti," kata Alif dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024

2. Putusan di PN Jakpus menjadi pengawal dalam proses verifikasi

Partai Prima Menang di Bawaslu, Tapi Tolak Cabut Gugatan di PN Jakpus Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di sisi lain, Alif mengatakan, belajar dari pengalaman sebelumnya, Prima juga sempat menang atas gugatan di Bawaslu pada 4 November 2022. Namun, saat itu, Bawaslu juga memberi mereka kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang, hanya 1x24 jam. Pada akhirnya, verifikasi perbaikan ulang itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Sehingga, putusan PN Jakpus itu jadi semacam salah satu penjaga agar proses verifikasi ulang Prima berjalan dengan lancar dan adil.

"Kita anggap (putusan PN Jakpus) sebagai satu penjaga (supaya) ini semua akan berjalan pada rel yang tepat. Apabila (verifikasi ulang) sudah selesai nanti, tentunya kalau sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu kasus yang sedang berjalan di PN (Jakpus) sekarang akan kami cabut," imbuh Alif.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar, Prima Diverifikasi Administrasi Ulang

3. KPU hormati hak politik Partai Prima dan putusan Bawaslu

Partai Prima Menang di Bawaslu, Tapi Tolak Cabut Gugatan di PN Jakpus Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin memastikan, pihaknya menghormati putusan tersebut.

Pria yang akrab dipanggil Afif ini menuturkan, pihaknya menghormati hak Partai Prima sebagai pihak pelapor yang melaporkan KPU ke Bawaslu.

Selain itu, dia juga menghargai putusan Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU.

"Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu," kata dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

"Kita juga menghormati putusan Bawaslu," lanjut Afif.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya