KPU Sebut Gugatan Tim Ganjar soal Intervensi Presiden Salah Sasaran

Hifdzil mengatakan, Presiden bukan peserta Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim mengatakan, permohonan yang diajukan oleh paslon nomor 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, soal intervensi presiden dalam Pemilu 2024 tidak sinkron.

Padahal, kata Hifdzil, Presiden bukan peserta Pemilu 2024 sehingga dalil yang disampaikan salah sasaran, karena tidak berkaitan dengan KPU sebagai pihak Termohon.

"Yang didalilkan antara lain dilakukan oleh Presiden. Bahwa dalam permohonan Pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo," kata Hifdzil dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Sehingga argumentasi permohonan Pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan Termohon," lanjut dia.

Hifdzil juga menuturkan, dalil tersebut tidak sesuai dengan petitum yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud yang meminta agar paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

"Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifiakasi salah satu paslon capres-cawapres," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, menilai suara Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara melanggar asas-asas pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 serta merusak integritas Pilpres 2024 dengan dua cara. Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dan kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.

Bentuk pelanggaran TSM yang dirujuk ialah berkaitan dengan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Wiododo. Dari sana muncul penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara terkoordinasi.

"Tujuannya untuk memenangkan paslon nomor urut dua dalam satu putaran pemilihan," kata dia dalam sidang pendahuluan, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Tim KPU: Harusnya AMIN Keberatan Sejak Awal, Malah Debat dengan Gibran

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya