KPU Ungkap Alasan Hilangkan Diagram dan Tabel Perolehan Suara Sirekap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghilangkan penayangan grafik diagram perolehan suara real count Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id. Grafik diagram yang dihapus ialah penghitungan suara untuk pilpres maupun pileg.
Selain itu, penghitungan suara dalam bentuk tabel daerah pemilihan (dapil) juga dihilangkan.
Menurut pengamatan IDN Times, dengan sistem baru ini, masyarakat tidak bisa mengetahui secara langsung update data perolehan suara secara total. Masyarakat hanya bisa mengecek foto Formulir C.Hasil plano di tiap daerah, dengan cara mengeklik kategori daerah dan TPS yang ingin dicek.
Baca Juga: Sirekap Bermasalah, Saksi 03 Sentil KPU di Pleno Penghitungan Suara
1. Tingginya kekeliruan pembacaan Sirekap
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, dihilangkannya penayangan grafik diagram disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan Sirekap. Sehingga menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
2. KPU hanya menampilkan bukti autentik
Editor’s picks
Meski tampilan grafik persentase dan tabel per dapil dihilangkan, KPU tetap masih menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu yang diunggah dalam bentuk Formulir C.Hasil.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ungkap Idham.
Meski demikian, masyarakat sulit untuk mengetahui suara secara total. Misalnya ketika ingin mengetahui perolehan suara kategori pilpres untuk seorang capres saja, langah yang dilakukan cukup panjang.
Pertama masyarakat bisa memilih kategori pilpres dan memilih kategori hitung suara atau rekapitulasi hasil pemilu. Jika pada sistem sebelumnya masyarakat sudah bisa mengetahui perolehan suara setiap capres hanya dengan langkah ini, sekarang tidak demikian.
Masyarakat harus melanjutkan memilih daerah provinsi, memilih kecamatan, kelurahan, lalu milih kode TPS. Setelah memilih semua kategori itu, makan data akan tampil berbentuk foto Formulir C.Hasil saja.
Baca Juga: Update Real Count KPU Masih Mandek sejak 22 Februari
3. Fungsi utama Sirekap publikasikan foto Formulir C.Hasil
Lebih lanjut, kata Idham, fungsi utama Sirekap untuk masyarakat adalah mempublikasikan foto Formulir C.Hasil plano.
Menurutnya, Formulir C.Hasil merupakan bukti autentik yang menjadi acuan publik dalam melihat hasil penghitungan suara. Namun masyarakat yang mengakses situs milik KPU justru hanya fokus pada perolehan suara berdasarkan hasil pembacaan Sirekap.
"Selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," tuturnya.
C.Hasil plano merupakan formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS dan dituliskan dalam Lampiran Formulir D.Hasil.