Mengenal Apa itu DPS dan DPT, Istilah dalam Pemilu

DPS dan DPT terdapat dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018

Jakarta, IDN Times - Terdapat berbagai istilah yang umum digunakan dalam kontestasi politik pemilihan umum (pemilu), di antaranya DPS dan DPT.

Lantas apa sebenarnya arti dari DPT dan DPS yang biasa disebutkan dalam pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan presiden?

Baca Juga: Gen Z Perlu Tahu! Masa Tenang, Kampanye, APK hingga APS dalam Pemilu

1. Pengertian istilah DPS

Mengenal Apa itu DPS dan DPT, Istilah dalam PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

DPS merupakan akronim dari Daftar Pemilih Sementara. Istilah DPT diakomodir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018, yang dimaksud DPS ialah hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Dear Gen Z, Ini Arti Ambang Batas Perlemen dan Presiden

2. Pengertian istilah DPT

Mengenal Apa itu DPS dan DPT, Istilah dalam PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian masih dalam PKPU yang sama, DPT merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.

(DPT) didefinisikan sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Dengan demikian, nama pemilih yang sebelumnya direkapitulasi berstaatuss sebagai DPS, kemudian dipebarui untuk dijadikan DPT.

Baca Juga: Duh! Gak Punya Inovasi, 7 Parpol Islam Bakal Mlempem di Pemilu 2024

3. Syarat menjadi pemilih di pemilu

Mengenal Apa itu DPS dan DPT, Istilah dalam PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, itu syarat menggunakan hak memilih dalam pemilu dibahas dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2018.

Berikut bunyi dalam aturan tersebut:

Pasal 1
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara
Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang
ditentukan lain dalam Undang-Undang.

Pasal 2
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan
f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya