MKMK Dibentuk Permanen untuk Hadapi Sengketa Pemilu

Hakim MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa dibentuknya anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen salah satunya untuk mempersiapkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, pembentukan MKMK secara permanen mampu menguatkan fungsi MK dalam menangani sengketa pemilu. Dengan demikian, perilaku hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya bisa diawasi.

"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Karena yang dilihat itu etiknya, perilakunya. Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Umumkan 3 Anggota MKMK, Ini Daftar Namanya

1. PHPU sudah jadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK

MKMK Dibentuk Permanen untuk Hadapi Sengketa PemiluIlustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Enny menegaskan, keberadaan MKMK sebenarnya tidak bisa dilepaskan dalam proses penanganan hasil sengketa pemilu. MKMK sendiri jadi lembaga yang mengawasi dan menjaga pedoman perilaku serta etika hakim.

"Dan kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilu. Di mana namanya peradilan politik ya sehinga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," ucap dia.

"Sebetulnya kalau sola PHPU itu sudah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK ya. Selama ini, sudah kami lakukan berkali-kali tetapi ini sebagai bagian, semakin menguatkan kami di dalam melaksanakan fungsi penyelesaiankan perselisihan hasil PHPU," lanjutnya.

Baca Juga: PPATK Endus Dana Ilegal Kampanye, Jokowi: Semua Harus Ikut Aturan

2. MK umumkan tiga Anggota MKMK

MKMK Dibentuk Permanen untuk Hadapi Sengketa PemiluGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Enny menegaskan menjelaskan bahwa pemilihan Hakim MKMK itu dilakukan seara aklamasi. Adapun ketiga Hakim MKMK itu yakni Mantan Rektor Universitas Andalas, Yuliandri; Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna; dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Jadi secara aklamasi bahwa anggotanya adalah satu, Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas Padang. Kemudian yang kedua bapak Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang, hakim aktif yang kemudian disepakati adalah hakim yang baru saja dilantik yaitu Bapak Dr. Ridwan Mansyur," ucap dia.

Ketiga Hakim MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang. Mereka akan menjabat sebagai Hakim MKMK dengan masa jabatan satu tahun.

Enny menjelaskan alasan masa jabatan Hakim MKMK hanya satu tahun. Sebab, MK saat ini masih menunggu Revisi UU MK yang masih digodok.

"Kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMk. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu: Koperasi Garudayaksa Tak Disebut Dalam Laporan PPATK

3. Pertimbangan Hakim MK aklamasi pilih tiga nama Hakim MKMK

MKMK Dibentuk Permanen untuk Hadapi Sengketa PemiluGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Enny menjelaskan pertimbangan para Hakim Konstitusi memilih tiga nama Hakim MKMK tersebut. Menurutnya hal itu terantum dalam Peraturan MK (PMK).

Dia menyebut, salah satu persyaratannya adalah Hakim MKMK wajib memahami konstitusi dan Putusan MK. Sebab, Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat

"Dalam PMK ini sudah jelas sekali salah satu persyaratan, bahwa keanggotaan terutama dari akademisi dan kemudian berwawasan luar dalam bidang etika moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi, dan putusan MK ya," tuturnya.

Terkait dengan struktural keanggotaan seperti Ketua dan Wakil Hakim MKMK nantinya akan dipilih seara aklamasi secara internal.

Pascaterpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 sampai 2028, MK memproses pembentukan MKMK permanen.

"Alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028, yang menegaskan bahwa pembentukan MKMK permanen akan disegerakan. Oleh karena itu, kami tidak bermaksud menunda pembentukan MKMK permanen tersebut, tapi karena ada banyak cukup agenda yang kami harus selesaikan sehingga kami menyelesaikan agenda-agenda yang sangat krusial tersebut," ungkapnya.

Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Dalam kinerjanya MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya