Mahkamah Konstitusi Umumkan 3 Anggota MKMK, Ini Daftar Namanya

Hakim MKMK akan dilantik pada Januari 2024

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemilihan itu dilakukan secara aklamasi.

Adapun ketiga hakim MKMK itu yakni mantan Rektor Universitas Andalas, Yuliandri; Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna; dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Jadi secara aklamasi bahwa anggotanya adalah satu, Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas Padang. Kemudian yang kedua bapak Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang, hakim aktif yang kemudian disepakati adalah hakim yang baru saja dilantik yaitu Bapak Dr. Ridwan Mansyur," ucap dia dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2023).

1. Akan dilantik Januari 2024 dan menjabat selama satu tahun

Mahkamah Konstitusi Umumkan 3 Anggota MKMK, Ini Daftar NamanyaGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Enny menuturkan, ketiga hakim MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang. Mereka akan menjabat sebagai hakim MKMK dengan masa jabatan satu tahun.

Dia lantas menjelaskan alasan masa jabatan hakim MKMK hanya satu tahun. Sebab, MK saat ini masih menunggu Revisi UU MK yang masih digodok.

"Kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMk. kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK," jelas dia.

Baca Juga: Jaga Marwah Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Akan Permanenkan MKMK

2. Pertimbangan hakim MK pilih secara aklamasi tiga nama hakim MKMK

Mahkamah Konstitusi Umumkan 3 Anggota MKMK, Ini Daftar NamanyaGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Enny menjelaskan pertimbangan para hakim Konstitusi memilih tiga nama hakim MKMK tersebut. Menurutnya, hal itu tercantum dalam Peraturan MK (PMK).

Dia menyebut, salah satu persyaratannya adalah hakim MKMK wajib memahami konstitusi dan putusan MK. Sebab, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat

"Dalam PMK ini sudah jelas sekali salah satu persyaratan, bahwa keanggotaan terutama dari akademisi dan kemudian berwawasan luar dalam bidang etika moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi, dan putusan MK ya," tuturnya.

Terkait dengan struktural keanggotaan seperti Ketua dan Wakil Hakim MKMK nantinya akan dipilih seara aklamasi secara internal.

Baca Juga: Bawaslu: Surat PPATK soal Dana Janggal Rahasia, Tak Bisa Jadi Alat Bukti

3. Sesuai dengan janji Ketua MK Suhartoyo

Mahkamah Konstitusi Umumkan 3 Anggota MKMK, Ini Daftar NamanyaSuhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebagaimana diketahui, pasca-terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 sampai 2028, MK memproses pembentukan MKMK permanen.

"Alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028, yang menegaskan bahwa pembentukan MKMK permanen akan disegerakan. Oleh karena itu, kami tidak bermaksud menunda pembentukan MKMK permanen tersebut, tapi karena ada banyak cukup agenda yang kami harus selesaikan sehingga kami menyelesaikan agenda-agenda yang sangat krusial tersebut," ungkapnya.

Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Dalam kinerjanya MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya