Ojo Kesusu Jokowi Dinilai Terkait Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Putusan MK bisa ubah konstelasi politik jelang 2024

Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik Hendri Satrio menilai, pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal ojo kesusu masih terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ucapan ojo kesusu itu dimaknai sebagai imbauan dari Jokowi agar sejumlah pihak tidak terburu-buru menentukan arah dukungan dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Batas Usia Capres-cawapres Digugat, Jokowi: Saya Tak Intervensi

1. Parpol menunggu arahan dari Jokowi dan putusan MK

Ojo Kesusu Jokowi Dinilai Terkait Gugatan Batas Usia Capres CawapresPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Pendiri lembaga Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) ini mengungkapkan, hal itu terlihat dari sikap beberapa partai politik yang belum mengumumkan dukungan.

Selain itu, para kandidat capres hingga saat ini juga tak kunjung mendeklarasikan pasangannya.

“Setahun yang lalu Pak Jokowi mengatakan ojo kesusu, dan sampai hari ini parpol dan para capres ikut arahan Pak Jokowi. Tak ada satupun yang terburu-buru. Santai aja semuanya tuh,” ujar dia dalam keterangan kepada IDN Times, Senin (7/8/2023).

"Jangan-jangan Jokowi minta para capres untuk tidak terburu-buru menentukan cawapres, karena presiden sedang menunggu keputusan MK,” lanjut pria yang akrab dipanggil Hensat tersebut.

2. Berpotensi ubah konstelasi jelang Pilpres 2024

Ojo Kesusu Jokowi Dinilai Terkait Gugatan Batas Usia Capres CawapresIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila MK telah mengumumkan putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres, maka akan membuat parpol kebingungan karena figur potensial di Pilpres 2024 akan bertambah.

"Nah, kalau keputusan MK sudah diumumkan, baru tuh bingung semua capres-capres itu, bingung lagi parpol-parpol itu. Bisa berubah deh konstelasi," ujar Hensat.

3. MK baca sinyal DPR dan pemerintah dukung gugatan batas usia capres-cawapres

Ojo Kesusu Jokowi Dinilai Terkait Gugatan Batas Usia Capres CawapresWakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (dok. Mahkamah Konstitusi)

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti pandangan pemerintah dan DPR RI sebagai pihak terkait dalam agenda pemeriksaan persidangan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam sidang itu, pihak DPR diwakili oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Sementara pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Saldi mempertanyakan urgensi atas gugatan aturan mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut.

Dia menilai, secara tidak langsung dalam pernyataan DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait uji materi menunjukkan punya pandangan yang sama.

Saldi lantas menyinggung soal batas minimal usia capres dan cawapres yang pernah dibuat oleh DPR dan pemerintah dalam UU Pemilu pada 2008 lalu. Saat itu, batas usia minimum yang diatur ialah 35 tahun. Namun diubah jadi 40 tahun pada 2017.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, jika DPR maupun pemerintah punya pandangan sama soal batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya revisi UU di parlemen. Dengan begitu, tak perlu digugat ke MK.

"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau," ujar Saldi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

"DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya, kelihatan pemerintah juga setuju. Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Adapun dalam petitum yang dibacakan, DPR dan pemerintah sejalan menyerahkan urusan ini ke MK. Keduanya tak menyatakan secara eksplisit persetujuan atau penolakan terhadap permohonan uji materi batasan usia capres dan cawapres tersebut.

Sebagaimana diketahui, gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pemohon sekaligus ke MK. Pemohon pertama diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Kemudian, pemohon kedua diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Pemohon ketiga, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Dinilai Upaya Rekayasa Pemilu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya