Organisasi Profesi Nakes Siap Gugat UU Kesehatan ke MK

DPR resmi sahkan RUU Kesehatan jadi UU

Jakarta, IDN Times - Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, menanggapi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Harif menegaskan, organisasi profesi nakes akan berkoordinasi menyiapkan gugatan terhadap UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi alias judicial review itu dilakukan lantaran UU Kesehatan dinilai mengesampingkan kesejahteraan para tenaga kesehatan (nakes).

"Kita harus mendapatkan dulu substansi Undang-undangnya ini. Nah yang sangat realistis dalam waktu dekat ini, ya kita berusaha untuk melakukan upaya untuk judicial review. Nah tentu pasal-pasal mana saja yang kita kira itu bertentangan dengan UUD 1945," kata dia saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

1. Nakes pertimbangkan bakal menggelar mogok kerja

Organisasi Profesi Nakes Siap Gugat UU Kesehatan ke MKDemo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain gugat ke MK, Harif mengatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan melakukan mogok kerja nasional yang diikuti para nakes.

"Mogok nasional itu kan bagian dari opsi pergerakan dan perjuangan untuk menyampaikan aspirasi manakala deadlock kan. Dan ini kan sudah disahkan, apakah masih memungkinkan? Masih memungkinkan jika tujuan-tujuan kita ya juga belum tercapai," ujar dia.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

2. Mogok kerja diikuti sejumlah organisasi profesi nakes

Organisasi Profesi Nakes Siap Gugat UU Kesehatan ke MKDemo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terpisah, saat menggelar demo di depan Gedung DPR, Harif menyebut, PPNI bakal berkoordinasi dengan organisasi profesi tenaga kerja kesehatan lainnya. Di antaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Diketahui, kelima organisasi itu jadi pihak yang menolak keras RUU Kesehatan sejak awal.

"Tapi memang mogok nasional itu dilakukan secara kolektif, dengan empat organisasi profesi yg lainnya. Dengan empat profesi yang lainnya. Oleh karena itu sampai hari ini kita masih terus mengonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana," beber dia.

3. Mogok kerja tak akan diikuti nakes yang punya peran penting bagi pasien

Organisasi Profesi Nakes Siap Gugat UU Kesehatan ke MKilustrasi tenaga kesehatan yang bekerja shift malam (news-medical.net)

Kendati begitu dia juga memastikan, mogok kerja nasional itu tak akan diikuti oleh nakes yang memang punya peran krusial bagi pasien.

"Kami sudah sepakati mogok kerja itu, kecuali di tempat-tempat yang critical, seperti ICU, Gawat Darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency itu tidak kita lakukan," tutur Harif.

Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya