PAN Nilai Nasib Honorer Bisa Menggantung Akibat Marketplace Guru

Marketplace guru merupakan usul Mendikbudristek

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki, menilai wacana marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek pimpinan Nadiem Makarim tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer. Bagi Zainuddin, masih ada yang lebih penting untuk dibangun, ketimbang marketplace guru.

"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian, tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

1. Masih banyak guru honorer yang menunggu pengangkatan

PAN Nilai Nasib Honorer Bisa Menggantung Akibat Marketplace GuruIlustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)

Padahal, kata Zainudin, jalur pertama guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang sudah lama menunggu pengangkatan juga terkendala belum mendapat penempatan. Makanya, dia mendorong agar pemerintah bisa fokus terlebih dulu untuk pengangkatan nasib guru tersebut.

"Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023," ucap dia.

Baca Juga: Program Marketplace Guru, Sekolah akan Dapat Dana untuk Rekrutmen

2. Pembagian honor jadi sorotan

PAN Nilai Nasib Honorer Bisa Menggantung Akibat Marketplace GuruIlustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Tak hanya itu, menurut Zainuddin, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah honor. Dia menilai, regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.

"Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Satu sisi, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU," ujar Zainudin.

"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 yang menegaskan gaji dan tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah," lanjutnya.

Zainuddin menuturkan, belum adanya sinkronisasi regulasi ini membuat banyak pemerintah daerah enggan untuk mengusulkan formasi kebutuhan pengajar di daerahnya. Sementara, marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN P3K yang diangkat setelah dipilih oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.

"Jadi, marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron, tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelas dia.

3. Marketplace tak mengakomodir pengangkatan guru honorer

PAN Nilai Nasib Honorer Bisa Menggantung Akibat Marketplace GuruIlustrasi guru honorer. (Pinterest)

Zainuddin juga menegaskan, gagasan marketplace juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta. Padahal, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya.

"Kalau tidak dikembalikan ke asal, akan banyak sekolah swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya," ujarnya.

Dia menekankan, hal tersebut tidak boleh terjadi karena akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang justru seharusnya mendapatkan pembinaan oleh Kemendikbudristek.

"Sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma'arif NU, dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya, selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN P3K dan ditempatkan di sekolah negeri," ujarnya.

Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. menawarkan program Marketplace guru semacam platform berisi database calon guru sudah pernah mengikuti seleksi ASN PPPK, lolos passing grade namun belum dapat formasi, ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dinilai layak menjadi guru PPPK.

Ke depan, sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.

Baca Juga: Nadiem Tawarkan Program Marketplace Buat Guru Honorer PPPK, Apa Itu?

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya