Panglima TNI Imbau Prajurit Netral, Fokus Jaga Keamanan Pemilu 2024

Netralitas penting agar pemilu lancar

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengimbau kepada prajurit TNI agar menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Tentang pemilu modal kita pertama netralitas kita dulu kita sampaikan kepada seluruh jajaran," kata Yudo kepada awak media di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Viral Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Begini Faktanya

1. Panglima TNI tekankan pentingnya netralitas

Panglima TNI Imbau Prajurit Netral, Fokus Jaga Keamanan Pemilu 2024Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusia rapim TNI-Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Yudo menilai, apabila prajurit TNI netral, maka akan mudah melakukan kegiatan pengamanan jelang kontestasi politik Pemilu 2024. Oleh sebabnya, dia menekankan pentingnya bersikap netral.

"Harus dimodali dengan netralitas dulu, tanpa netralitas kita akan sulit untuk bisa tidak ke sana kemari juga memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit," ucap dia.

"Modal awal menjelang ini saya tekankan pada seluruh jajaran untuk netral dulu. Kalau mau netral ini mau apa saja mudah," sambung Yudo.

Baca Juga: Enam Perintah Cak Imin untuk Kader PKB Jelang Pemilu 2024

2. Jika aparat netral maka pemilu bisa berjalan aman dan lancar

Panglima TNI Imbau Prajurit Netral, Fokus Jaga Keamanan Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan begitu, Yudo meyakini pemilu bisa berjalan aman dan lancar apabila aparat keamanan tak ikut berpolitik.

"Sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik aman dan lancar. Tentunya harapan kita semuanya lah untuk itu," tutur dia.

Baca Juga: Enam Perintah Cak Imin untuk Kader PKB Jelang Pemilu 2024

3. Bawaslu ingatkan pelanggaran netralitas ASN bisa masuk ranah pidana

Panglima TNI Imbau Prajurit Netral, Fokus Jaga Keamanan Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, mengatakan, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak dan mengarah ke ranah pidana.

Dia menjelaskan, berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus pengadilan karena melanggar netralitas ASN.

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekadar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tapi dampaknya luar biasa," kata dia dikutip dari situs resmi Bawaslu, Rabu (31/5/2023).

Puadi mengatakan, dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.

Adapun temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan. Sementara, laporan datang dari masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan adalah tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Sementara, laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 adalah tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," ucap Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI ini juga menjelaskan beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Di antaranya, berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD, terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye dan diakhiri foto bersama kampanye.

Kemudian ada juga yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," tutur Puadi

"Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," sambung dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Erwin Aksa: Elektabilitas Golkar Tak Pernah Dipengaruhi Hasil Pilpres

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya