Partai Prima Buka Suara soal Alasan Tahapan Pemilu 2024 Diulang

Partai Prima ingin ikut jadi peserta Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) mengklarifikasi terkait keinginan mereka dalam petitum yang mendorong agar tahapan Pemilu 2024 diulang.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, mengatakan mereka sengaja mengupayakan hal tersebut agar partainya bisa ikut serta dalam kontestasi pemilu.

Sebab, kata Agus, jika tahapan pemilu terus berlanjut, Partai Prima tidak bisa ikut proses Pemilu 2024, karena sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Adapun permohonan agar seluruh proses Pemilu 2024 diulang sejak awal tertuang dalam petitum kelima. 

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ujar Agus kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” sambung dia.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024

1. Partai Prima pastikan sudah menempuh berbagai cara

Partai Prima Buka Suara soal Alasan Tahapan Pemilu 2024 DiulangJajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Agus menjelaskan, Partai Prima sudah mencoba berbagai cara untuk mencari keadilan dan memenuhi haknya sebagai partai politik. Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait status Prima yang dinyatakan TMS oleh KPU.

Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Partai Prima memperbaiki dokumen administrasi. Namun, Prima tetap dinyatakan TMS, sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," tutur Agus.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil Hakim

2. Partai Prima klarifikasi soal jalur hukum yang tidak tepat

Partai Prima Buka Suara soal Alasan Tahapan Pemilu 2024 DiulangIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus lantas mengklarifikasi pernyataan berbagai pihak yang menilai jalur hukum yang ditempuh Partai Prima tidak tepat. Dia memastikan Prima paham bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak punya wewenang mengadili sengketa pemilu. 

Namun, kata Agus, yang dilaporkan Partai Prima terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus.

Baca Juga: Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024

3. Putusan PN Jakpus kontroversial

Partai Prima Buka Suara soal Alasan Tahapan Pemilu 2024 DiulangGedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. 

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya.

Miko memastikan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. 

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.

Oleh sebab itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan PN Jakpus, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tutur dia.

Sebelumnya, PN Jakpus telah membuat kegaduhan lantaran putusan majelis hakim memerintahkan agar KPU RI mengulang kembali semua tahapan Pemilu 2024 dari awal. Hal itu merupakan dampak dikabulkannya gugatan Partai Prima. Putusan tersebut dilakukan pada 1 Maret 2023 yang dipimpin T. Oyong sebagai hakim ketua. 

Berikut isi putusan PN Jakpus:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. "KPU akan lalukan upaya hukum banding," kata Hasyim pada Kamis.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya