Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Dikenal Antikorupsi

Saldi Isra mengawali karier di MK pada 2017

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi, Saldi Isra terpilih kembali menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Saldi sempat masuk deretan calon ketua MK menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat, dan dicopot jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Saldi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Dia baru saja terpilih sekitar delapan bulan lalu, tepatnya pada Rabu, 15 Maret 2023. Namum berdasarkan Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH), akhirnya disepakati Suhartoyo menjadi ketua MK.

Saldi lahir di Solok pada 20 Agustus 1968. Dia dipilih Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Ia ketika itu menggantikan Patrialis Akbar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis divonis ringan yakni 8 tahun bui.

Karier Saldi dimulai dari pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) selama 22 tahun. Ia mengabdi di Unand sambil menuntaskan pendidikan pascasarjana gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia yang kelar pada 2001.

Kemudian pada 2009, ia berhasil menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan predikat lulus cum laude. Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Di sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi dikenal aktif sebagai penulis, baik di berbagai media massa maupun jurnal dalam lingkup nasional maupun internasional. Ribuan karyanya yang ia tulis sejak masih duduk di bangku mahasiswa membuatnya dikenal luas di kalangan masyarakat. Tak heran, jika wajahnya kerap berseliweran di media massa, baik elektronik maupun cetak sebagai narasumber.

Saldi juga dikenal sebagai tokoh antikorupsi. Ia pun pernah didapuk menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan.

Baca Juga: Saldi Isra Ungkap Alasan 7 Hakim MK Emoh Gantikan Anwar Usman

1. Saldi Isra dapat penghargaan sebagai tokoh antikorupsi pada 2004

Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Dikenal AntikorupsiWakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (dok. Mahkamah Konstitusi)

Perkumpulan Bung Hatta Award Anti Corruption Watch (BHACA) pernah memberikan penghargaan kepada Saldi, sebagai tokoh antikorupsi pada 2004. Ia diganjar penghargaan itu lantaran berhasil mengungkap korupsi di DPRD Sumatra Barat sejak 1999. Lantaran upaya Saldi, sebanyak 43 anggota DPRD Sumbar berhasil dijebloskan ke penjara.

Ketua BHACA ketika itu, Betti Alisjahbana, memilih Saldi berdasarkan kriteria penilaian, yakni kualitas pribadi yang bebas dari tindak korupsi, tindakan yang dilakukan untuk membersihkan lingkungan di sekitar tindak korupsi, dan efektivitas hasil dari tindakan yang dilakukan terhadap pemberantasan korupsi.

Pengajar di Unand, Padang itu dinilai memiliki kualitas pribadi yang bebas korupsi, karena kehidupan sehari-harinya yang sederhana, dan konsisten dalam mengungkap kasus korupsi di DPRD Sumbar sejak 1999-2004.

Saldi mengaku terkejut ketika Bung Hatta Award diberikan kepadanya bersama Bupati Solok. "Saya sebenarnya mengusulkan orang lain," ujar Saldi ketika itu.

Baca Juga: Saldi Isra Tak Langgar Etik tentang Dissenting Opinion Putusan MK

2. Saldi Isra ikut memperketat syarat bagi mantan koruptor maju lagi jadi anggota DPD

Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Dikenal AntikorupsiHakim konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Sementara, salah satu keputusan yang disorot publik yakni soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan terpidana, termasuk eks napi korupsi, boleh maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, para residivis itu tak boleh langsung mencalonkan diri usai keluar dari bui.

Mereka harus melewati jangka lima tahun usai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka tidak melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.

Lalu, mantan napi itu juga harus mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai residivis. Calon anggota DPD juga bukan pelaku kejahatan yang berulang kali melakukan tindak kejahatannya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di MK pada 28 Februari 2023. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra menyebut terkait jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan, Mahkamah melalui putusan nomor 85/PUU-XX/2022 telah menegaskan tidak ada lagi perbedaan rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Mahkamah telah memberlakukan syarat yang sama antara calon anggota DPR dan DPRD secara kumulatif serta calon kepala daerah.

"Diselaraskannya antara norma persyaratan calon bagi mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai kepala daerah dan calon anggota DPR dan DPRD telah memberikan kepastian hukum dan mengembalikan makna esensial pemilihan, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik," ungkap Saldi ketika bersidang.

Namun, Mahkamah menilai belum semua pejabat publik diterapkan syarat yang sama, terutama calon anggota DPD. Menurut Saldi, ketentuan dalam Pasal 182 huruf g, perlu ditegaskan dan diselaraskan dengan memberlakukan jeda waktu lima tahun lebih dulu, terhadap calon anggota DPD eks narapidana.

Baca Juga: Ungkap Alasan Mau Jadi Ketua MK, Suhartoyo: Bukan Saya yang Minta

3. Harta kekayaan Saldi yang terlapor di KPK Rp14,9 miliar

Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Dikenal AntikorupsiWakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketika mengecek di komisi antirasuah, Saldi telah rutin melaporkan harta kekayaannya sejak awal ia menjabat hakim konstitusi. Ia melaporkan kali pertama pada 23 Mei 2017 dengan total harta mencapai Rp6,6 miliar. Terakhir kali, Saldi melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp14,9 miliar pada 31 Desember 2021.

Harta yang tercatat paling besar dan dilaporkan Saldi adalah kas dan setara kas, yakni mencapai Rp7,5 miliar. Lalu, ada pula surat berharga senilai Rp3,5 miliar.

Sementara, terkait aset berupa rumah dan tanah, Saldi melaporkan hanya memiliki tanah dan bangunan yang berada di Solok dan Padang, Sumatra Barat. Total aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp2,7 miliar.

Sedangkan, alat transportasi yang dilaporkan Saldi hanya dua unit yakni Toyota Yaris produksi 2016 seharga Rp240 juta. Kedua, adalah motor Yamaha 1FDC cast wheel tahun 2015 senilai Rp10 juta.

Topik:

  • Sunariyah
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya