Saldi Isra Tak Langgar Etik tentang Dissenting Opinion Putusan MK

Saldi Isra dilaporkan ke MKMK oleh komunitas advokat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar etik tentang sikap perbedaan pendapat atau dissenting opinion-nya. Putusan Nomor 3/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, menilai Saldi Isra tidak dapat disebut melanggar kode etik. Sebab, dalam perbedaan pendapat berlaku asas res judicate pro veritate habetur.

"Artinya putusan hakim harus dianggap benar," ujar Adams.

"Terlebih jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda, hakim terlapor Saldi Isra pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas, yakni terkait dengan isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara itu sendiri," imbuhnya.

Diketahui, Saldi Isra dilaporkan ke MKMK oleh Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) pada Kamis, 19 Oktober 2023. Saldi dinilai melanggar kode etik karena membacakan dissenting opinion dalam sidang gugatan ambang batas usia untuk menjadi capres dan cawapres.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar Usman

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya