Projo Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu: Bahaya dan Merusak Demokrasi!

Projo nilai bertentangan dengan semangat demokrasi

Jakarta, IDN Times - Relawan Pro Jokowi (Projo) menegaskan pihaknya menolak penundaan pemilu dan wacana perpanjang masa jabatan presiden jadi tiga periode.

Sekjen Projo, Handoko, menilai usulan tersebut sangat membahayakan demokrasi yang selama ini dibangun pasca- reformasi. 

"Bagi kami, gagasan tersebut sangat berbahaya dan merusak bangunan demokrasi yang sudah diperjuangkan di dalam semangat reformasi," kata dia saat ditemui di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Intimidasi di Safari Politik Anies, Projo: Demokrasi Harus Bermartabat

1. Pemilu ditunda bertentangan dengan konstitusi

Projo Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu: Bahaya dan Merusak Demokrasi!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya tidak memungkiri banyak mendengar dan menyerap aspirasi dari sebagian masyarakat, yang menginginkan Jokowi melanjutkan masa jabatan tiga periode. 

Namun, dia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945.

"Walau demikian kami menyadari bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, demokrasi dan semangat reformasi," ucap Handoko.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

2. Mengganggu semangat demokrasi

Projo Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu: Bahaya dan Merusak Demokrasi!Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Selain itu, Handoko mengatakan, jika wacana itu direalisasikan maka akan mengganggu demokrasi. Menurutnya, dukungan pemilu ditunda disebabkan karena ketidakmengertian segelintir elite politik tentang tahapan konsolidasi demokrasi. 

"Selain itu, kami melihat keinginan penundaan pemilu tidak memiliki dasar dan prasyarat, serta syarat yang mengharuskan terjadinya penundaan pemilu," tutur dia.

Baca Juga: Demokrat Minta Jokowi Hati-Hati Reshuffle Kabinet: Ada yang Genit

3. Bertentangan dengan amanah pemerintah

Projo Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu: Bahaya dan Merusak Demokrasi!Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Handoko kembali menegaskan, dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaaan pemilu mengingkari konstitusi dan demokrasi.

Padahal, kata dia, pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Mengangkangi sikap pemerintahan Jokowi yang sudah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai tanggal dilaksanakannya pemilihan umum," ucap dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya