Raffi Ahmad Bantah Tudingan Tindak Pencucian Uang Ratusan Miliar

Tudingan disampaikan NCW

Jakarta, IDN Times - Selebriti kondang, Raffi Ahmad membantah soal tudingan pencucian uang yang melibatkan namanya. Dia menegaskan informasi yang beredar itu tidak benar.

"Jelas saya katakan tidak benar adanya," ujar Raffi kepada awak media di kawasan Tangerang Selatan, dikutip Jumat (2/2/2024).

"Percaya gak percaya, cek aja, gedung aja ada cicilan nih," sambungnya.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Diduga Milik Syahrul Limpo, Ini Penampakannya

1. Tudingan terkait tahun politik

Raffi Ahmad Bantah Tudingan Tindak Pencucian Uang Ratusan MiliarCEO RANS, Nagita Slavina dan Chairman of RANS, Raffi Ahmad. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Raffi lantas menduga tudingan pencucian itu sengaja disampaikan karena saat ini berada dalam masa tahun politik.

Namun, dia mewajarkan apabila ada oknum yang tidak suka dengan aksinya berpartisipasi mendukung salah satu paslon pada Pilpres 2024.

Dampak dari tudingan tersebut, Raffi mengaku sejumlah klien mengklarifikasi dan mempertanyakan kebenarannya. Mereka meminta pihak yang menyebarkan narasi tersebut untuk tidak menyudutkan hingga membuatnya rugi.

"Mungkin sekarang tahun politik, aku bukan politikus, cuma aku dukung salah satu paslon jadi ada yang suka dan tidak suka," ucap dia.

Baca Juga: KPK Panggil Anak Siti Fadila Supari Kasus Dugaan Korupsi APD COVID-19

2. Tudingan disampaikan NCW

Raffi Ahmad Bantah Tudingan Tindak Pencucian Uang Ratusan MiliarCEO RANS, Nagita Slavina dan Chairman of RANS, Raffi Ahmad. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Ketua NCW, Hanifa Sutrisna, menduga aliran dana dalam jumlah besar mengalir ke rekening Raffi Ahmad dan RANS Entertainment. Dia menduga dana itu berasal dari uang haram hasil korupsi dari koruptor.

Bahkan, Hanifa menduga ada beberapa koruptor yang menitipkan dana haram ke Raffi Ahmad. Di antara mereka ada mantan jenderal yang kini mendekam di dalam tahanan akibat terjerat kasus korupsi.

Hanifa lantas mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dan membuka transaksi aliran dana tersebut. Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami minta PPATK, kami minta dibuka seluas-luasnya, seterang-terangnya tindak pedana pencucian uang yang dilakukan perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan," kata Hanifa Sutrisna di kanal YouTube Nasional Corruption Watch dan juga diunggah di akun TikTok DPP NCW.

"Kami meminta kepada KPK RI, Kejagung, Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan aliran transaksi uang Raffi Ahmad, aliran transaksi uang yang masuk ke RANS. Karena ini ada dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS," lanjut dia.

Baca Juga: KPK Periksa ASN Pemkot Semarang di Gedung BPKP

3. KPK persilakan NCW laporkan dugaan kasus Raffi Ahmad

Raffi Ahmad Bantah Tudingan Tindak Pencucian Uang Ratusan Miliarilustrasi KPK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, KPK mempersilakan pihak NCW membuat laporan terkait dugaan Raffi Ahmad yang menjadi penampung hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) para koruptor.

"Kami silakan bila masyarakat akan melapor dugaan korupsi disekitarnya," ujae Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

"Tentu dengan dukungan bukti awal sehingga bisa diverifikasi oleh tim Pengaduan Kedeputian Informasi dan Data KPK," imbuh Ali.

Baca Juga: DPD Undang Ketiga Capres Acara Sarasehan, Cuma Anies yang Akan Hadir

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya