Soroti Polemik Format Debat Pilpres, Wapres: Saya Dengar Belum Final
![Soroti Polemik Format Debat Pilpres, Wapres: Saya Dengar Belum Final](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230801/img-3205-f10daf2a64651aed62ec48c89c4bc99e_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Ma'ruf turut menanggapi munculnya polemik format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Ma'ruf mendengar kabar bahwa format debat capres-cawapres belum diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur soal mekanisme debat pilpres, yakni tiga sesi untuk capres dan dua sesi cawapres. Ma'ruf menyampaikan, ketentuan lima sesi debat itu tidak mungkin dihapus karena akan menyalahi aturan dalam UU Pemilu.
"Hanya memang nanti caranya bagaimana, waktu (debat) tiga capres seperti apa, dan dua cawapres seperti apa. Itulah tergantung nanti kesepakatan dari para (calon). Saya dengar belum final (penghapusan debat khusus cawapres)," kata Ma'ruf usai menghadiri acara di Depok, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023), mengutip ANTARA.
Baca Juga: Format Debat Pilpres Berubah, Saat Debat Cawapres Didampingi Capres
1. Mengukur kemampuan masing-masing figur
Ma'ruf menilai format debat capres dan cawapres yang dilakukan sendiri-sendiri, efektif mengukur kemampuan masing-masing figur.
"Kalau sendiri itu artinya untuk mengukur kemampuan (calon) wapres itu menguasai persoalan-persoalan yang akan dihadapi. Bisa nggak, paham nggak (gitu kan) apa yang akan dihadapi. Kalau didampingi itu kan nanti bisa di-support. Bedanya itu saja," tutur dia.
Ma'ruf juga menyoroti perbedaan jelang debat pada Pilpres 2019 dan 2024. Pada 2019, saat Ma'ruf maju bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak ada perdebatan sebelum debat capres-cawapres. Namun, saat ini justru muncul polemik sebelum pelaksanaan debat.
"Kalau dulu kan tidak ada perdebatan sebelum debat. Sekarang ada debat karena ada isu itu nanti akan didampingi. Kalau dulu pengalaman saya ada yang bareng capres dengan cawapres, ada yang capres sendiri, ada yang cawapres sendiri tanpa didampingi. Itu saya kira dulu begitu, mestinya seperti itu," ujar dia.
Baca Juga: Viral Sebut Ibu Hamil Butuh Asam Sulfat, Gibran Minta Maaf
2. KPU gelar rapat lanjutan bareng timses, bahas format debat pilpres
Editor’s picks
Sementara itu, KPU akan menggelar rapat lanjutan dengan perwakilan tim sukses (timses) paslon presiden dan wakil presiden untuk membahas format debat, pada Rabu (6/11/2023).
"Rencana rapat lanjutan Rabu siang, 6 Desember 2024. Nanti kita komunikasikan dengan tim paslon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan singkat, Selasa (5/11/2023).
Hasyim menuturkan, dalam rapat lanjutan itu akan membahas mengenai berbagai persiapan debat capres dan cawapres. Selain itu, juga dibahas mengenai pematangan tema debat, panelis, hingga moderator.
"Rencana pembahasan, pertama format debat. Kedua, tema debat. Ketiga, panelis, dan keempat, moderator," ucap dia.
Baca Juga: Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Libatkan Anak
3. Mau debat pilpres menarik, KPU tetapkan kriteria utama moderator
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengungkap syarat utama moderator debat capres dan cawapres pada Pemilu 2024. KPU ingin agar debat Pilpres 2024 berjalan menarik dan berkualitas.
Oleh sebab itu, KPU punya kriteria tersendiri dalam menentukan moderator debat. Idham menuturkan, figur yang jadi moderator tidak hanya punya keahlian berbicara di hadapan publik, tetapi juga wajib punya kemampuan membujuk dan punya daya tarik.
"Yang jelas debat harus berkualitas dan menarik. Itu kriteria utama. Kira-kira agar itu menarik dan berkualitas perasyarat utamanya apa? Dia memiliki kemampuan public speaking yang persuasif, atraktif," kata Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Idham mengungkapkan, KPU akan memutuskan nama yang menjadi moderator debat usai menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan tiga paslon.
"Dalam pedoman teknis yang diterbitkan oleh KPU, berkenaan dengan moderator, KPU wajib menerima masukan dan tanggapan dari tim kampanye. Itulah pentingnya KPU mengadakan rapat koordinasi," ujar Idham.