Tegur Ganjar Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu: Ini soal Etika

Capres dilarang bikin kegiatan politik di tempat ibadah

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara terkait safari politik yang dilakukan bakal calon presiden (bacapres), Ganjar Pranowo, di Masjid Agung Banten.

Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan Ganjar agar memahami aturan larangan berkampanye di tempat ibadah. Meski, tindakan Ganjar belum dinyatakan melanggar ketentuan karena masa kampanye belum dimulai.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah Pidana

1. Bawaslu imbau bacapres jaga etika

Tegur Ganjar Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu: Ini soal EtikaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Totok menjelaskan, ada sejumlah tempat yang tak boleh digunakan sebagai lokasi bersilaturahmi politik dan kampanye. Tempat tersebut seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, serta fasilitas pemerintah.

"Dari awal saya sampaikan, tolong punya etika dong, jangan gunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye, walaupun belum sampai pada tahap pelanggaran kampanye dan itu kita sampaikan kepada semuanya," kata Totok kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

"Jangan gunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, untuk kampanye, ini soal etika," lanjut dia.

Baca Juga: Demi Menang di 2024, Ganjar dan Prabowo Akan Berebut Endorse Jokowi

2. Bawaslu kesulitan tangani safari politik bacapres karena belum tahapan kampanye

Tegur Ganjar Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu: Ini soal EtikaAnggota Bawaslu Totok Haryono dalam acara diskusi Netfid "Transparansi Dana Kampanye Partai Politik, Mungkinkah" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kendati demikian, Totok menjelaskan, aksi Ganjar tersebut tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran karena terjadi sebelum masa kampanye.

Ketentuan larangan berkampanye di tempat ibadah berlaku saat tahapan kampanye dimulai pada November 2023. Selain itu, Ganjar belum terdaftar secara resmi sebagai capres. 

"Cuma karena unsur pelanggarannya belum ada, maka kita masuk di ruang etika. Artinya, sanksinya ya sanksi moral, kepada siapa pun itu," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu. 

"Kesulitannya seperti yang sudah saya sampaikan, ini belum waktunya kampanye, belum ada unsur dugaan pelanggarannya," sambung Totok.

Baca Juga: Prabowo Anggap Ganjar dan Anies Bukan Lawan: Mereka Saudara Saya

3. Ganjar sambangi Masjid Agung Banteng

Tegur Ganjar Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu: Ini soal EtikaGanjar Pranowo (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, Ganjar menyambangi Masjid Agung Banten di Jalan Raya Banten, Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (28/5/2024). Dia melakukan ziarah ke makam sultan dari Kesultanan Keraton Surosowan Banten, Sultan Maulana Hasanudin.

Dalam kesempatan itu, Ganjar disambut kiai sepuh Kesultanan Banten, Abuya KH Tubagus Ahmad Syadzili Wasi. Ziarah tersebut juga dihadiri puluhan kiai dari Kesultanan Keraton Surosowan Banten.

Sebelumnya, Bawaslu juga menyoroti bacapres lain yang safari politik di masjid. Pada akhir 2022, Bawaslu sempat mengkritisi safari politik yang dilakukan bakal capres Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman Aceh. 

Namun, Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies karena statusnya belum secara resmi menjadi capres.

Kendati demikian, Bawaslu menegaskan kegiatan safari politik Anies ke masjid tersebut tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung. 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya