Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 Layangkan Somasi ke KPU RI

Somasi terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual di 

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan tuntutan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Tuntutan somasi itu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual.

Adapun lembaga hukum yang melayangkan tuntutan tersebut, ialah firma hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm and Public Interest Law.

Baca Juga: Perppu: Partai Parlemen Bisa Pilih Nomor Urut Pemilu Diundi atau Tidak

1. Beri surat somasi ke KPU RI

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 Layangkan Somasi ke KPU RIKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perwakilan firma hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menjelaskan pihaknya melayangkan somasi tersebut dan diterima bagian persuratan KPU RI. Surat tersebut berisi pengaduan dugaan kecurangan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

“Beberapa hari yang lalu kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota komisioner maupun ketua komisioner yang di daerah maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah, menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu,” ujar Syamsu di kantor KPU, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Perppu Pemilu Diterbitkan, Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580

2. Kecurangan di beberapa daerah, TMS diubah jadi MS

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 Layangkan Somasi ke KPU RIIlustrasi tahapan verifikasi faktual (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Syamsu menjelaskan, laporan yang dilayangkan kepada KPU RI tersebut merupakan akibat temuan beberapa modus dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual. Salah satunya, adanya dugaan temuan terjadi di beberapa daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diubah menjadi memenuhi syarat (MS). 

“Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah, kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu (manipulasi data),” tutur dia. 

Baca Juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB Papua

3. Diduga libatkan sejumlah partai politik

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 Layangkan Somasi ke KPU RITim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang mengatasnamakan pihaknya sebagai perwakilan anggota KPU dari beberapa daerah melayangkan tuntutan kepada KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Syamsu merinci tiga parpol yang diduga datanya dimanipulasi, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

Kendati, ujar Syamsu, pihaknya tidak merinci dari daerah mana saja yang mengalami dugaan kecurangan tersebut. Dia juga tidak merinci siapa-siapa saja yang mengadukan dengan alasan keamanan. 

“Tentu juga ada dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi, kemudian Partai Garuda, dan PKN itu menduga terjadi kecurangan,” tutur dia. 

“Adanya intimidasi dari pusat dan daerah, itu nanti akan kami susun kronologis yang sangat lengkap kemudian akan kami sampaikan ke teman-teman media,” sambung Syamsu. 

Syamsu memastikan pihaknya memberi waktu tujuh hari kepada KPU RI untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada respons, dua lembaga hukum ini akan melanjutkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan lembaga penegak hukum lainnya. 

“Itu perlu kami pikirkan, karena di dalam somasi kami memberikan jangka waktu tujuh hari untuk menjawab somasi kami,” tutup dia. 

Baca Juga: KPU Pastikan PKPU Akomodir Pengundian Nomor Urut Parpol  

4. Poin tuntutan yang dilayangkan ke KPU

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 Layangkan Somasi ke KPU RIKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun tuntutan yang dilayangkan kepada KPU adalah: 

1. Menghentikan segala bentuk pengancaman, baik offline ataupun online pada para Anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu.

2. Menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual tersebut.

3. Agar KPU Provinsi dan KPU Pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi.

4. KPU Pusat dan KPU Provinsi menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai tindakan tadi Seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai tindakan tadi, manipulasi data dalam verifikasi faktual dan juga agar menindaklanjuti ancaman terhadap anggota KPU daerah. Dan juga agar menindaklanjuti pelanggaran semuanya ditindaklanjuti kepada DKPP RI kepada Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan juga jika diperlukan dilaporkan kepada Kepolisian RI dan penegak hukum lainnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya