TKN: Putusan MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran

TKN sebut Anwar Usman jadi korban kambing hitam

Jakarta, IDN Times - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023, mengenai perkara gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dasco menilai, putusan itu menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

"Putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

"Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi menolak dengan tegas permohonan pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," sambungnya.

Baca Juga: Gibran Dituding Gak Berani Debat, TKN: Kita Lihat Saja Nanti

1. TKN apresiasi putusan MK

TKN: Putusan MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan GibranKonferensi pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran di Jakarta Selatan (30/11/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengapresiasi MK atas putusan tersebut. Dia menyinggung pertimbangan majelis hakim yang menyebut dalil pemohon mengandung intervensi dan ada konflik kepentingan.

"Kami mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," kata Dasco.

Dengan demikian, Dasco mengajak berbagai pihak tidak mengeluarkan narasi negatif terhadap cawapres yang diusung partainya, Gibran.

"Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat," kata Dasco.

2. TKN nilai Anwar Usman jadi kambing hitam

TKN: Putusan MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan GibranKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Sementara, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan dalam Putusan MK nomor 141, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak benar bahwa Putusan MK nomor 90 mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, sehingga menjadi putusan cacat hukum yang menimbulkan ketidakpastian serta mengundang pelanggaran prinsip negara hukum.

Habiburokhman lantas menyoroti hukuman yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK imbas perkara batas usia capres-cawapres.

Menurut dia, Anwar Usman hanya menjadi korban kambing hitam. Sebab, Putusan MK nomor 141 itu sudah membantah adanya dugaan intervensi hingga konflik kepentingan dalam perkara 90.

"Ini yang bicara delapan hakim MK, ya. Dikatakan bahwa dalil yang mengatakan ya, dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara 90, itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini. Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam, ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekadar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap di putusan MKMK," katanya.

"Putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi ya, hal yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," sambung Habiburokhman.

Baca Juga: KPU: Data DPT yang Diduga Bocor juga Dipegang Bawaslu dan Parpol

3. MK tolak gugatan baru soal batas usia capres-cawapres

TKN: Putusan MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan GibranGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menolak gugatan syarat batas usia capres dan cawapres yang dimuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Adapun aturan mengenai batas usia capres dan cawapres itu sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menuai polemik karena dianggap jadi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Putusan yang menolak gugatan atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya menuturkan, terkait usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Perubahan batasan usia minimal, termasuk kemungkinan menentukan batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” ucap dia, dalam sidang.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 digugat lagi.

Penggugat merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana, berusia 23 tahun. Dalam gugatan itu, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penguggat.

Melalui petitumnya, penguggat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".

"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Kamis (2/11/2023).

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/3pWQQVOP7r0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya