Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Narasi seperti itu kini digaungkan sebagai upaya delegitimasi pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilu. Sebab, wali kota Solo itulah yang dinilai paling diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Putusan Usia Minimal Capres/Cawapres, yang pada proses penetapannya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.
“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. Karena itu derivasi undang-undang, maka kedudukannya di bawah undang-undang kalau dilihat dari hierarki hukum,” kata Yusril saat menyampaikan keynote speech dalam webinar Konstitusionalitas Pilpres 2024 pada Kamis (28/12/2023).
“Harus kita pahami betul (apa yang dilanggar Anwar Usman) adalah code of conduct, norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum. Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” ujar mantan menteri hukum dan hak asasi manusia periode 2001-2004 itu.