Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ. Menurutnya, pemerintah membedakan antara individu dengan penyebarluasan paham atau propaganda.
Yusril mengatakan pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ karena hal tersebut merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal.
“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” ujar Yusril dikutip Senin (13/7/2026).
