Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Yusril: LGBT Tak Dipidana, Penyebarluasan Paham yang Diwaspadai
Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Yusril menegaskan Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan dasar persekusi terhadap individu LGBTQ, karena pemerintah membedakan antara individu dan penyebaran paham atau propaganda.
  • Pemerintah memastikan orientasi seksual tidak dipidana dalam KUHP baru, sebab hukum hanya mengatur tindakan yang termasuk tindak pidana, bukan identitas atau orientasi seseorang.
  • Perpres tersebut disebut sebagai langkah menjaga ketahanan nasional dari penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila dan karakter bangsa Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Yusril bilang orang yang jadi LGBTQ tidak salah dan tidak boleh disakiti. Pemerintah cuma hati-hati sama orang yang menyebar ajaran atau ide tentang itu kalau bisa bikin pengaruh besar ke negara. Katanya hukum tidak menghukum siapa suka siapa, tapi perbuatan jahat saja. Sekarang pemerintah mau jaga supaya semua tetap aman dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ. Menurutnya, pemerintah membedakan antara individu dengan penyebarluasan paham atau propaganda.

Yusril mengatakan pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ karena hal tersebut merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal.

“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” ujar Yusril dikutip Senin (13/7/2026).

1. Hak warga LGBTQ tetap harus dihormati

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut dia, pemerintah perlu antisipasi penyebarluasan propaganda melalui media resmi, media sosial, media daring, internet, dan berbagai saluran komunikasi lain demi menjaga nilai budaya bangsa, Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk.

Meski demikian, Yusril menjelaskan, hak-hak warga LGBTQ tetap harus dihormati dan dilindungi negara.

“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” kata dia.

2. Bukan orientasi seksual yang dipidana

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril juga memastikan, pemerintah tak punya rencana susun undang-undang khusus mengenai LGBTQ. Hingga kini, kata dia, belum ada pembahasan di pemerintah maupun DPR terkait regulasi tersebut.

Selain itu, dia menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak memidana orientasi seksual seseorang. Menurutnya, hukum pidana hanya mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” ujar Yusril.

3. Klaim upaya jaga ketahanan nasional dari penyebaran paham atau propaganda

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusril menegaskan, Perpres 111/2025 harus dipahami sebagai bagian dari kebijakan umum pertahanan negara.

Pemerintah, kata dia, tidak sedang mempidanakan orientasi seksual seseorang, melainkan berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia.

Editorial Team

Related Article