Hinca Pandjaitan Desak Jaksa Agung Copot Kasubdit Penyidikan Jampidsus

- Hinca Pandjaitan mendesak Jaksa Agung mencopot Kasubdit Penyidikan Jampidsus dan jaksa terafiliasi Febrie Adriansyah untuk mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi.
- Komisi III DPR membentuk Panja yang akan mengawasi penyidikan kasus Febrie secara ketat dan memastikan penyidik bersifat independen tanpa keterkaitan dengan pihak sebelumnya.
- Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka korupsi serta TPPU, lalu melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kasubdit Penyidikan, Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah itu perlu diambil untuk menghindari adanya konflik kepentingan kasus Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Desakan ini menyusul adanya penyerahan penanganan kasus mega korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung.
"Kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikannya, itu yang sekarang di situ mestinya diganti. Oke. Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan. Jadi, Kasubdit-nya yang di situ tadi. Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Selain itu, Anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu juga mendorong Jaksa Agung mencopot semua jaksa yang selama ini terafiliasi dengan Febrie di Jampidsus.
"Dicabut, dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," tutur Legislator asal Sumatra Utara tersebut.
Di samping itu, Hinca menyampaikan, Panja yang dibentuk Komisi III DPR akan mengawasi penyidikan kasus Febrie Adriansyah secara ketat. Panja juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini, meskipun dapat dipastikan rapat tersebut nantinya digelar secara tertutup.
"Kita minta penyidik-penyidik-nya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya, satu," kata dia.
Diketahui, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.
Selain itu, Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.













.png)

