Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, proses revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diprediksi akan berjalan lancar. Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan menunjuk perwakilannya untuk membahas revisi UU tersebut dengan DPR.
"Fokus perhatiannya adalah perubahan pasal yang mengatur jumlah kementerian negara, karena pembatasan (jumlah) kementerian menyulitkan presiden untuk mewujudkan program-program yang dia inginkan," ujar Yusril di kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Jakarta pada Sabtu (18/5/2024).
Ia menilai, ada sesuatu yang bersifat kontradiktif yang berlaku di tata kenegaraan Indonesia. Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri.
"Tapi, bagaimana presiden mau mengangkat menteri kalau kementeriannya tidak ada? Jadi, harus ada jabatan dan ada pejabatnya. Bagaimana mau mengangkat pejabat menteri, sedangkan jabatannya tidak ada," tutur dia.
Ia menambahkan, sesuai prinsip itu seharusnya tidak ada pembatasan jumlah kementerian. Sebab, bisa saja presiden membutuhkan satu kementerian yang menangani bidang-bidang tertentu. Sementara, kenyataannya di lapangan kementerian tersebut tidak ada.
Sementara, di Pasal 15 UU Kementerian Negara yang lama, tertulis maksimal jumlah kementerian mencapai 34. Sedangkan, presiden terpilih, Prabowo Subianto santer disebut akan menambah jumlah kementerian hingga 40.