Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Kementerian: Presiden Bisa Tetapkan Menteri Sesuai Kebutuhan

Baleg DPR RI mulai membahas RUU Kementerian Negara. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Presiden Republik Indonesia dapat menetapkan jumlah pos kementerian sesuai kebetuhan dalam kabinet pemerintahan yang akan dibentuknya.

Hal itu terungkap dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara).

Adapun, salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 15. Dalam pasal ini sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian dibatasi hanya 34.

Hal tersebut disampaikan satu satu tim ahli Baleg DPR dalam pemaparan di rapat perdana yang digelar di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata TA Baleg tersebut.

RUU Kementerian Negara tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, Baleg memiliki hak kumulatif terbuka untuk membahas dengan fraksi-fraksi di DPR. Hal tersebut dengan mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg bisa membahas revisi undang-undang meski ada undang-undang yang tidak diusulkan masuk prolegnas. Pembahasan RUU Kementerian Negara dilakukan berangkat dari adanya putusan MK.

"Kalau ada undang-undang yang tidak kita usulkan masik dalam prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," ucap Supratman.

"Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka yang setiap saat kita bahas," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, jumlah kementerian itu jangan selalu diasumsikan lebih dari 34, karena bisa jadi berkurang atau bertambah.

"Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Amir Faisol
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us