Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melayat ke rumah warga Pejompongan yang tewas dianiaya saat kerusuhan usai demo, Jumat (28/8/2026). dok tangkapan layar video istimewa
Yusril menekankan pihak yang terbukti bertanggung jawab tetap harus diproses. Namun, penentuan siapa pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab harus menunggu bukti dan fakta dari proses hukum, bukan berdasarkan tudingan yang beredar di media sosial.
“Jika bukti dan fakta telah diperoleh, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum,” kata Yusril.
Kericuhan terjadi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) malam. Situasi kemudian meluas ke kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam rangkaian peristiwa itu, yang menjadi perhatian adalah saat Bambang, warga setempat, meninggal setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dievakuasi ke rumah sakit. Sementara itu, Faturrohman, siswa kelas 12, diberitakan mengalami penganiayaan setelah terseret dalam situasi kericuhan. Polisi kemudian menyatakan masih menyelidiki rangkaian kejadian tersebut.