Konferensi Pers Narkoba Zul 'Zifilia' (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Zul di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tanggal 28 Februari 2019. Zul juga diamankan bersama tiga tersangka lainnya yakni MH alias Rian, HR alias Andu, dan seorang perempuan berinisial D.
Dari proses penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa Methampetamin (sabu) seberat 9,5 kilogram, 24.000 ekstasi, 4 buah gawai beserta sim card, 2 buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1.400.000.
Atas perbuatannya, Zul bersama tersangka lainnya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka pun terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.