Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Provinsi Jambi Zumi Zola didakwa tidak hanya soal penerimaan gratifikasi. Di dalam persidangan, mantan aktor itu juga merestui untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi agar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 segera disahkan.
Di dalam surat tuntutan setebal 1.200 halaman yang dibacakan oleh jaksa pada Kamis (8/11) di Pengadilan Tipikor, terungkap Zumi memberikan suap uang pengesahan bagi masing-masing anggota DPRD sebesar Rp200 juta. Nilai itu sesuai dengan permintaan Ketua Komisi III DPRD Jambi, Cornelis Buston. Angka tersebut, kata Cornelis hanya untuk anggota DPRD biasa.
Sementara, untuk pimpinan akan diberikan uang pengesahan Rp1 miliar. Sedangkan untuk Abdulrahman Ismail Syahbandar menerima disepakati menerima Rp600 juta. Chumaidi Zaidi mendapat Rp650 juta. Sedangkan, pimpinan lainnya Zoerman Manap akan meminta uang yang dinamakan ketok palu itu langsung ke kontraktor.
"Sehingga, uang ketok palu yang harus disiapkan mencapai Rp15,4 miliar," ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan.
Namun, uang yang harus dikeluarkan oleh Pemprov Jambi belum selesai. Masih ada lagi uang sebesar Rp175 juta bagi masing-masing 13 anggota Komisi III DPRD Jambi. Maka, menambah deretan total yakni Rp2,3 miliar.
Lalu, apa komentar KPK mengenai fakta yang muncul di persidangan tersebut?