Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Zumi Zola kembali dipanggil penyidik sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/4). Menurut kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, kliennya tidak diperiksa melainkan hanya menandatangani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari.
Zumi diperpanjang masa penahanannya sejak 29 April 2018 - 9 Juni 2018. Lembaga antirasuah secara resmi menahan Zumi sejak 9 April lalu. Ia diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari beberapa pengusaha.
Bagaimana kondisi Zumi usai ditahan di rutan KPK selama lebih dari 2 minggu? Informasi apa saja yang sudah disampaikan Zumi kepada penyidik?