Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban lowongan kerja bodong di Kamboja ke Indonesia hari ini. Pemulangan ini merupakan tahap pertama sejak mereka dibebaskan pada 30 Juli 2022 kemarin.
Awalnya, pemerintah berhasil membebaskan 62 WNI. Namun, berdasarkan pendalaman dan penelusuran, jumlah WNI yang menjadi korban ternyata meningkat hingga berjumlah 129 orang.