Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kejaksaan (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Enam mantan polisi di Mississippi, Amerika Serikat (AS) mengaku bersalah atas kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap dua pria kulit hitam.

Lima mantan polisi di Rankin County dan satu polisi lain muncul di pengadilan federal dan mengaku bersalah atas 13 pelanggaran kejahatan federal, yang di antaranya adalah konspirasi hak-hak sipil, perampasan hak, penggunaan senjata api, dan upaya untuk menghalangi pengadilan.

"Rincian kejahatan yang dilakukan para terdakwa ini adalah contoh mengerikan dan gamblang dari pelanggaran polisi yang kejam dan tidak memiliki tempat di masyarakat kita saat ini," kata Kristen Clarke, asisten jaksa agung Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman, pada Kamis (3/8/2023).

1.Kronologi kejadian

Dokumen pengadilan menuliskan bahwa enam polisi itu memasuki rumah tanpa surat perintah pada 24 Januari 2023. Polisi kemudian menyerang dua pria berkulit hitam dengan mainan seks, obat bius, dan benda lain untuk menyiksa mereka selama kurang lebih 90 menit.

Bahkan, salah satu korban ditembak mulutnya hingga terluka parah. Para petugas diketahui juga bersekongkol untuk merusak barang bukti agar terhindar dari jeratan hukum, dikutip dari USA Today.

Departemen Kehakiman melakukan penyelidikan pada Februari. Kantor Kejaksaan Agung Mississippi telah mengajukan tuntutan terhadap enam tersangka. 

"Para terdakwa dalam kasus ini menyiksa dan menimbulkan kerugian yang tak ternilai pada korban mereka. Mereka bahkan melanggar hak-hak sipil warga negara yang seharusnya mereka lindungi," kata Jaksa Agung AS, Merrick Garland, dikutip dari Assosiated Press.

2.Kejadian terungkap setelah korban mengajukan gugatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di