Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
unsplash.com/chuttersnap

Terengganu, IDN Times - Pengadilan syariah di Terengganu, Malaysia, melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua perempuan pada Senin (3/9). Keduanya dinyatakan bersalah karena berusaha melakukan hubungan seks.

1. Hukuman cambuk dilaksanakan di depan hampir 100 orang

unsplash.com/Alex Block

Seperti dilaporkan The Guardian, hakim di pengadilan menghukum kedua perempuan itu dengan enam kali cambukan. Hukuman dijalankan di hadapan hampir 100 orang yang dikatakan sebagai saksi. Aktivis HAM setempat menyebut bahwa ini pertama kalinya perempuan dicambuk karena berusaha melakukan hubungan seks dengan sesama jenis.

Para aktivis juga sangat kecewa mereka dicambuk di depan banyak pasang mata. "Hukuman ini mengejutkan dan dijadikan tontonan. Dengan semua niat dan tujuan ini adalah hukum cambuk di depan publik. Kasus ini pun menunjukkan kemunduran bagi HAM. Tak hanya untuk komunitas LGBT tapi semuanya sebab hukuman fisik mempengaruhi semua orang," ujar Thilaga Sulathireh dari salah satu kelompok HAM.

2. Hukum cambuk sempat ditunda pada Agustus lalu

Editorial Team