Jakarta, IDN Times - Aktivis yang dipenjara, Ma Chun-man, telah mengajukan pembebasan lebih awal tapi ditolak oleh pengadilan Hong Kong pada Jumat (6/12/2024). Aktivis tersebut dihukum karena menyerukan pemisahan Hong Kong dari China.
Dia dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diterapkan pada 2020. Permohonan pembebasan lebih awal itu merupakan gugatan pertama terhadap aturan yang diperbarui oleh Beijing pada tahun ini.