Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengadilan (Diliff, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Aktivis yang dipenjara, Ma Chun-man, telah mengajukan pembebasan lebih awal tapi ditolak oleh pengadilan Hong Kong pada Jumat (6/12/2024). Aktivis tersebut dihukum karena menyerukan pemisahan Hong Kong dari China. 

Dia dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diterapkan pada 2020. Permohonan pembebasan lebih awal itu merupakan gugatan pertama terhadap aturan yang diperbarui oleh Beijing pada tahun ini.

1. Aturan baru menyulitkan remisi

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim Alex Lee menyampaikan bahwa Komite Keamanan Nasional, yang diketuai oleh pemimpin Hong Kong John Lee, memutuskan tidak memberinya pembebasan lebih awal.

"Ma tidak punya hak untuk dibebaskan lebih awal dan harapan sah substantif apa pun yang mungkin dimilikinya sekarang harus tunduk pada Keamanan Nasional," tulisnya dalam putusan, dikutip dari Reuters.

Aturan keamanan nasional yang baru, yang dikenal sebagai Pasal 23, menyatakan terpidana tidak boleh diberikan remisi kecuali Komisaris Layanan Pemasyarakatan yakin tahanan tersebut tidak akan bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional. 

2. Dihukum lima tahun penjara

Ma ditangkap selama protes pro-demokrasi pada 2019, kemudian dijatuhi hukuman lima tahun sembilan bulan pada 2021. Dia dituduh menghasut pemisahan Hong Kong dari China melalui slogan, pernyataan, dan plakatnya.

Hukumannya dikurangi menjadi lima tahun setelah memenangkan banding. Jika diberi pengurangan hukuman sepertiga karena perilaku baik, ia akan dibebaskan pada Maret tahun ini.

Namun pada Maret, John Lee mengatakan tindakan untuk tidak memberikan pembebasan lebih awal akan menjadi hal umum kepada mereka yang dihukum atas pelanggaran keamanan nasional berdasarkan undang-undang baru.

3. Sebanyak 300 aktivis telah ditangkap atas aturan keamanan nasional

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga Juni tahun ini sudah ada 300 orang telah ditangkap karena pelanggaran terkait keamanan nasional, sejak pemberlakuan undang-undang tersebut. Sekitar separuhnya telah didakwa, dilansir dari Al Jazeera.

Undang-undang tersebut telah dikritik oleh pemerintah Barat dan kelompok hak asasi manusia karena dianggap melanggar hak dan kebebasan yang seharusnya dijamin untuk Hong Kong.

Beijing dan Hong Kong membela aturan itu sebagai hal yang diperlukan untuk memulihkan stabilitas kota, setelah protes terhadap pemerintah pada 2019 yang sering berubah menjadi kekerasan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team